Sahabat Ummi, jika disebutkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mungkin yang terbayang di benak kita adalah seorang suami yang memukuli atau menampar istrinya, akan tetapi sebenarnya KDRT tidak hanya soal pukul-memukul, ada hal-hal lain yang termasuk KDRT dan perlu untuk kita kenali.
Kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
�Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah�. (HR. Abu Dawud)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah telah melarang para suami untuk berbuat KDRT, beberapa tindakan yang dilarang antara lain sebagai berikut:
1. Larangan 'bersenang-senang' sendirian
Para suami dilarang egois, ketika suami makan... ingatlah istri, sudahkah engkau memberi istrimu makan? Ketika berpakaian bagus, perhatikanlah juga pakaian yang dikenakan istri dan anak-anakmu! Termasuk perbuatan dosa dan KDRT jika seorang suami tidak memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungannya, bahkan membiarkan istri yang bekerja menafkahi rumah tangga.
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Daud)
Di dalam sabda Rasulullah yang lain disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)
2. Larangan memukul wajah
Ketahuilah bahwa memukul wajah amat dilarang dalam Islam. Dari Jabir, ia berkata, �Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah� (HR. Muslim III/1673 no 2116)
Jelas bahwa suami yang menampar, memukul, melukai hingga menyakiti fisik sang istri adalah perbuatan KDRT yang tak dibenarkan secara agama, hukum, dan norma adat. Kalaupun istri melakukan kesalahan, ada aturan dalam memukul istri yang harus diperhatikan, terutama tak boleh melukai bagian wajah.
3. Larangan menjelekkannya
Ketika seorang suami menjelek-jelekkan istrinya, dengan cara menghina, memaki, bertengkar hebat, sehingga merusak psikologis sang istri, menjadi rendah diri, ketakutan, sedih, hal tersebut sudah bisa dikategorikan KDRT.
�Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yg lain.� (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu �Abbas radhiyallaahu �anhuma)
4. Jangan mendiamkannya kecuali di rumah, itu pun karena istri melakukan kesalahan
Suami tidak boleh memboikot istri tanpa alasan syar'i. Jika istri membangkang, maka suami boleh melakukan pemboikotan di rumah. Mengenai cara memboikot istri, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
�Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari.� (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
Jika suami memboikot istri padahal istri tidak melakukan pembangkangan, maka apa yang dilakukan suami tersebut termasuk KDRT, terutama jika menyakiti istri secara psikologis dan emosional. Wallaahualam.
Sumber : ummi-online.com