Monday, November 7, 2016

Didepan Bareskrim, MUI Tegaskan Fatwa MUI Sudah Final : Ahok Menistakan Agama


Berita Hangat Kuku - Penyidik Bareskrim Polri mendatangi MUI untuk memeriksa KH Maruf Amin. Pemeriksaan kepada Maruf bukan sebagai saksi ahli melainkan untuk mengklarifikasi sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kedatangan Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Maruf Amin selaku Ketua MUI untuk kepentingan klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," kata Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

"Mengklarifikasi substansi baik formal maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut terkait penodaan atau penghinaan atas Al-Quran dan terhadap para ulama dan umat Islam," sambung dia.

MUI menegaskan sempat ada miskomunikasi yang menyatakan bahwa hari ini Maruf diperiksa sebagai ahli. Dalam kesempatan ini MUI juga menegaskan bahwa sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu adalah benar.

"Pertemuan kondusif apa yang ditanyakan hampir sama seperti yang ditanyakan kepada ahli agama dalam hal ini Pak Hamdan pada seminggu yang lalu. Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI apa adanya. Kiai Maruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau apa yang disampaikan ahli agama," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama.

Menurut MUI, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tulis MUI yang diteken oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr H Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. SUMBER (dtk)

Usai 9 Jam Diperiksa Ahok Irit Bicara Langsung Pulang


Berita Hangat Kuku - Sembilan jam lamanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).

Seusai menjalani pemeriksaan, Ahok keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan ditemani sejumlah pengacara dan tim suksesnya.

Dari pengacara terlihat Sirra Prayuna. Terlihat juga Ruhut Sitompul yang menjadi tim sukses Ahok.
Ahok yang mengenakan baju batik warna cokelat, tak banyak berbicara.

Setelah tim pengacara dan Ruhut Sitompul menjelaskan hasil pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan, Ahok menjelaskan secara pendek.

"Tadi sudah jelas semua. Kalau mau tahu yang lain, tanya ke penyidik. Terimakasih, saya mau pulang, sudah lapar nih," tegas Ahok dihadapan puluhan jurnalis.

Saat Ahok masuk ke mobil yang membawanya pulang, para pendukung Ahok yang berada di halaman Gedung Bareskrim terus berteriak.

"Ahok tidak salah. Ahok tidak salah," teriak pendukung Ahok yang mengenakan baju kotak-kotak.

Dalam jumpa pers tersebut, Ruhut Sitompul menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan tanggal 24 Oktober lalu.

"Waktu itu 22 pertanyaan, tadi ditambahkan 18 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," tegas Ruhut Sitompul.

Sirra Prayuna mengatakan, bahwa Ahok memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkiat kunjungannya ke Pulau Seribu pada tanggal 20 September 2016.

"Pemeriksaan dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambaha pemeriksaan dulu, sehingga jumlah 40 pertanyaan," jelas Sirra Prayuna.

Tim penyidik yang memeriksa Ahok antara lain Kombes Hari Adiputra, Suwondo Nainggolan, Johan Dwi Raharjo dan Suparna.

"Pemeriksaan lancar. Ahok dapat menjawab dengan baik sesuai pertanyaan," tegas Sirra Prayuna. SUMBER (tn)

Munarman Yakin Sejak Awal Buni Yani Pasti Akan Dijadikan Tersangka


Berita Hangat Kuku - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, angkat bicara soal dugaan provokasi yang dilakukan oleh Buni Yani.

Mantan aktivis KontraS itu menduga Buni dijadikan kambing hitam dalam dugaan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama Alias Ahok.

"Sejak tersebarnya video itu, memang Buni Yani lah yang akan dijadikan tersangka," ujar Munarman saat konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11).

Munarman menambahkan, pengalihan isu tersebut akan menggiring opini publik seolah-olah kasus tersebut adalah mengenai pengunggah video SARA, bukan si pembuat konten.

"Pak Buni itu membuka opini publik. Ia hanya meneruskan video yang sudah beredar, kenapa ada pihak yang bersikeras agar Buni jadi tersangka. Ini seolah-olah yang upload-nya yang salah, bukan kontennya," tambahnya.

Dia melanjutkan, dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok membuat negara sudah menghalang-halangi orang untuk mendapatkan keadilan.

Munarman beranggapan, seluruh perangkat hukum digunakan untuk menghalangi orang mendapatkan keadilan.

"Ini keterlaluan. Karena negara ini sudah bertindak sebagai pelindung dari pelaku kejahatan. Para penegak hukum rela mengorbankan bangsanya hanya untuk si penista agama," tutup Munarman. SUMBER (jpg)

Jangan Sampai Polisi Bertindak Seperti Pengacara Ahok


Berita Hangat Kuku - Panglima Aksi Akbar bela Islam II 4 November, Munarman mengingatkan, bahwa rencana gelar perkara terbuka oleh Bareskrim Polri tidak justru dijadikan legal standing untuk membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gelar perkara terbuka silahkan, tapi jangan sampai saksi dan ahli yang didatangkan tidak objektif demi membela (mengutungkan) Ahok, nanti mereka 70%. Sedangkan 30% yang menyatakan Ahok melanggar. Kalau begini polisi bekerja seperti pengacara Ahok, kita yang melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut umum," kata Munarman di Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).?

Munarman khawatir, konstruksi pertanyaan nantinya semata-mata untuk menilai sikap MUI, seperti apakah pernyataan Ahok sengaja atau tidak. Selain itu,? bagaimana secara hukum Islam kalau orang sudah minta maaf.

"Jadi, konstruksi pertanyaan jangan justru untuk meringankan Ahok. Sehingga gelar perkara terbuka di design untuk mempertontonkan di TV bahwa Ahok tidak bersalah," beber dia.

Karenanya, dia mengatakan, tidak wajar jika gelar perkara yang oleh Presiden Jokowi diperintahkan untuk terbuka. Sementara polisi jadi pembela dan sekaligus berperan sebagai forum pengadilan.?

"Kalau begitu, lembaga pengadilan dibubarkan saja karena sudah tidak diperlukan lagi. Sekarang cukup diselesaikan di dorum gelar perkara polisi," katanya.?

"Presiden mungkin yakin Ahok pasti bebas dengan keterangan yang diberikan oleh para ahli bayaran tersebut. Makanya berani memerintahkan polisi gelar perkara terbuka," tandasnya. SUMBER (ts)

Pendapat MUI Wajib Jadi Acuan Pengusutan Kasus Ahok, Ini Alasannya


Berita Hangat Kuku - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) Mabes Polri mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin atas pendapat dan sikap keagamaan yang pernah dikeluarkan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

MUI pun membenarkan bahwa pernah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tersebut. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, hasil klarifikasi itu wajib menjadi pertimbangan hukum bagi Polri. "Karena tafsir mengenai persoalan keagamaan (Islam) di Indonesia hanya diberikan kepada MUI," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (7/11).

MUI bukan kali pertama ini mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan. Menurut dia, pendapat dari MUI sudah menjadi rujukan keputusan dalam penyidikan hingga pembuktian bagi Majelis Hakim terkait kasus yang dikaitkan dengan Islam.

Misalnya, kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Arswendo Atmowiloto, Gafatar, dan Tajul Muluk (seorang pemuka agama beraliran syiah asal Madura). MUI, kata Ikhsan, memiliki hak menafsirkan persoalan agama Islam.

Ada tiga penyidik yang mendatangi MUI, yakni Kombes Sulistio, Ipda Retno Suharyati, dan Aiptu Navi Armadianto. Ada 26 pertanyaan yang diajukan Bareskrim. Dalam kesempatan itu, MUI menegaskan bahwa kedudukan hukum pendapat dan sikap keagamaan tersebut lebih tinggi dari fatwa.

Proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan dilakukan melalui pengkajian dan penelitian. Kemudian ada juga masukan dan pengkajian dari Infokom serta Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Hasil semua kajian kemudian dirapatkan dalam rapat Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat.

Tak hanya sampai di situ, MUI pun masih membuka masukan dari berbagai masyarakat dan organisasi massa (ormas) di Indonesia. Setelah itu, hasil kajian kembali dirapatkan dan barulah keluar pendapat dan sikap keagamaan yang ditandatangi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.

Pendapat dan sikap keagamaan tersebut menjadi rujukan dan nasihat bagi umat. Ikhsan mengatakan, pendapat dan sikap keagamaan layak diterbitkan guna menjaga atau menganalisasi masyarakat yang marah akibat ucapan Ahok terkait Surah Al Maidah ayat 51.

"Jika dibiarkan keadaan lebih buruk. Maka dikanalisasi bahwa perbuatan penistaan (yang diduga) oleh Ahok agar diproses hukum oleh Polri," kata Ikhsan.

Bareskrim Pertanyakan Kedudukan Hukum, MUI : Lebih Tinggi dari Fatwa

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (kanan)

Berita Hangat Kuku - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bareskrim meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin terkait dengan pendapat dan sikap keagamaan yang pernah dikeluarkan oleh MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ketua Umum MUI telah menjelaskan bahwa benar MUI telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Senin (7/11).

Beberapa pertanyaan lain yang diajukan penyidik yakni bagaimana prosedur penetapan pendapat dan sikap keagamaan tersebut, substansinya, dan kedudukan hukumnya. "Pendapat dan sikap keagamaan derajat kedudukannya lebih tinggi," kata Zainut.

Pasalnya, pendapat dan sikap keagaman itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian setelah melalui kajian dari beberapa komisi dan putusannya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI. Sedangkan produk fatwa hanya dibahas di tingkat pleno Komisi Fatwa saja dan putusannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa.

"Dari segi substansi, pendapat dan sikap keagamaan mengandung di dalamnya tentang ketentuan hukum atau keagamaan, rekomendasi kepada pemerintah, penegak hukum dan masyarakat," kata Zainut.

Permintaan konfirmasi dan klarifikasi Bareskrim kepada Ma'ruf bukan sebagai kapasitas saksi ahli. Pasalnya, saksi ahli yang ditunjuk MUI bukan Ma'ruf melainkan Hamdan Rasyid (anggota Komisi Fatwa MUI).

Dia berharap MUI tetap berpendirian bahwa penyelesaian kasus dugaan penistaan agama ini melalui jalur hukum. "Karena itulah pilihan penyelesaian yang paling terhormat," ujar Zainut.

"Sejak 2012, Ahok sudah sering mengutip Al-Maidah"


Berita Hangat Kuku - Sebelum dilaporkan ke polisi gara-gara mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui telah berulang kali mengutip surat dan ayat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra J. Piliang kepada Rimanews, petang ini menanggapi kasus Ahok. Menurut Indra, Ahok sering kali menyitir surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik.

"Dari tahun 2012. Kita kan bantu Jokowi-Ahok, dia selalu mengutip Al Maidah 51. Jangan-jangan sejak di Belitung juga dia ngutip Al Maidah 51," kata Indra.

Mengenai laporan dugaan penistaan agama yang kini bergulir di Bareskrim Polri setelah Ahok kembali mengutip Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, Indra menilai Ahok kemungkinan besar terlalu percaya diri karena seringnya mengutip ayat itu.

"Ini kan saya kira bisikan dari tim kampanyenya. Mungkin karena telanjur sering, dia over confidence terus menyebut (ayat) itu," ujarnya.

Tapi Ahok kena batunya karena pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu ada rekaman videonya. �Dulu enggak pernah ada laporan."

Indra menjelaskan, dalam konteks Pilgub DKI Jakarta, Ahok semestinya tidak perlu lagi terus mengutip ayat tersebut, karena berdasarkan sejumlah survei, masyarakat Jakarta tidak lagi mempermasalahkan agama dan keyakinan pasangan calon.

"Agus dan Anies juga saya kira memahami itu. Ini kan konteksnya berbeda, misalnya pesaing dia Hidayat Nur Wahid yang seorang ulama," sambung Indra. SUMBER (rn)