Monday, November 7, 2016

Ditanya Penunggang Demo 4 November, Jokowi: Nanti Kita Lihat


Berita Hangat Kuku - Selepas aksi unjuk rasa 4 November 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aksi tersebut ditunggangi aktor politik. Pernyataan itu kemudian membuat geram sejumlah tokoh politik bahkan berbagai pihak mulai berspekulasi.

Jokowi sendiri hingga saat ini belum menyebut siapa aktor politik yang dimaksud. Ditemui usai memberikan pengarahan kepada 2.185 prajurit TNI di Mabes TNI AD, Jakarta, Jokowi masih belum mau mengungkap soal aktor tersebut.

"Kita tahu semuanya negara kita 17 ribu pulau. Suku berbeda-beda, ras berbeda-beda, agama juga tidak hanya satu dua, berbeda-beda. Kalau hal itu tidak kita tegaskan secara berulang-ulang, kita menjadi lupa, tidak ingat. Saya hanya ingin mengingatkan saja, apalagi TNI apalagi Polri yang saya pandang sebagai perekat yang bisa mempersatukan. Itu saja," jawab Jokowi, Senin (7/11).

Ketika dipertegas lagi terkait siapa aktor politik yang ada di balik aksi unjuk rasa 4 November 2016, Jokowi menjawab santai.

"Nanti kita lihat, nanti kita lihat," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menuding ada dalang di balik bentrokan yang terjadi saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 di depan Istana Merdeka.

"Dan ini kita lihat ditunggangi aktor politik yang manfaatkan situasi," tegas Jokowi usai menggelar rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. SUMBER (mdk)

Simak, Berikut 4 Point Klarifikasi Buni Yani!


Berita Hangat Kuku - Buni Yani merasa kian tersudut setelah memposting video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Surat Al Maidah ayat 51 di akun facebooknya. Dia blak-blakan lalu memberikan klarifikasi.

Buni Yani muncul di hadapan publik didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian. Dia menyebut postingannya soal video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.

Buni Yani juga mengaku tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.

Pria berkacamata ini merasa dikambinghitamkan atas polemik tersebut. Dia juga gerah dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.

Berikut 4 poin klarifikasi Buni Yani:

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut postingan Buni Yani di Facebook soal video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.

"Persoalan intisari pakai atau tidak pakai, tidak ada persoalan hukum di dalamnya. Karena setiap orang berhak menyatakan pendapat," kata Aldwin dalam konferensi pers yang juga dihadiri Buni Yani di Wisma Kodel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Aldwin menyebut maksud Buni Yani memposting cuplikan video itu adalah ingin mendapatkan respons dari netizen. Menurutnya, tidak etis apabila pejabat publik berkata demikian.

"Yang dia inginkan ada pejabat publik menyatakan hal tidak etis dan berdampak pada masyarakat, dia bilang penistaan agama tanda tanya. Dia ingin mendapat respons dari Facebookers. Ini supaya lurus," ujar Aldwin.

Memang dalam postingan itu, Buni Yani menuliskan keterangan yaitu 'Penistaan Agama?'. Hal itulah yang menurut Aldwin merupakan cara Buni Yani mendapatkan respons dari netizen.

Kubu Buni Yani menduga ada upaya-upaya mengkambinghitamkan kliennya.

"Muncul skenario yang menggiring bahwa Pak Buni Yani mengedit video dan menghilangkan kata pakai. Kemudian dilaporkan Komunitas Ahok Djarot dengan UU ITE. Itu pasal mengada-ada dan tidak berdasar," kata Aldwin dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Soal tudingan Buni Yani menebarkan kebencian, menurut Aldwin juga tidak berdasar. "Ditambahkan lagi ITE itu melalui media elektronik, apa? Mengada-ada. Dan itu sudah disampaikan Prof Romli Atmasasmita tidak ada persoalan hukum," katanya.

Aldwin lantas mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah ceras melihat persoalan. "Ini masyarakat cerdas, jangan-jangan ada skenario mengkambinghitamkan Pak Buni Yani. Saya kira masyarakat akan semakin gerah, begitu pula Pak Boy yang merepresentasikan sebagai corong kepolisian kita akan melaporkan ke Kompolnas dan Propam," pungkasnya.

Buni Yani tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.

"Ingin saya sampaikan pertama, bahwa Pak Buni Yani ini tidak pernah mengedit mengotak-atik video yang selama ini viral yang di dalamnya isinya tentang Pak Ahok yang menurut MUI menista agama. Beliau tidak pernah mengotak-atik, jadi kalau ada media yang selama ini menyebarkan berita itu kita akan somasi," kata Aldwin dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Buni Yani terpojok dengan penggiringan opini publik soal editan video pernyataan Ahok menyangkut surat Al-Maidah 51. Padahal tim Forensik Bareskrim Polri disebut Aldwin menegaskan tidak ada penyuntingan video.

Buni Yani hanya mengupload ulang video sambil mempertanyakan etis tidaknya Ahok menyinggung surat kitab suci. Video berdurasi 31 detik tersebut menurut Aldwin diunggah pertama kali oleh akun NKRI.

"Pak Buni sebagai warga negara hanya menyatakan kebebasan berpendapatnya. Dia mengupload video durasi 31 detik tentang Pak Ahok yang apa namanya video tentang perjalanan ke Pulau Seribu. Jadi video 31 detik sudah ada duluan, dan akun yang mengupload pertama kali NKRI," imbuhnya.

Selain itu Buni Yani hanya menuliskan sedikit keterangan pada video yang diunggah. Keterangan itu ditegaskan Aldwin bukan transkrip video. "Di bawahnya, dia tulis bukan transkrip. Kalau transkrip itu dari awal sampai akhir harus utuh atau dia tulis ini transkrip Ahok. Yang dia hanya tulis pendapat pribadinya. Ini penistaan agama tanda tanya (?)," katanya.

Postingan Buni Yani di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 sebelumnya dilaporkan relawan pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian. Buni Yani dilaporkan atas sangkaan pencemaran nama baik.

Pihak Buni Yani akan melaporkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka ke Propam dan Kompolnas.

"Pak Boy ini yang jadi corong kepolisian. Kita akan laporkan ini ke Propam dan Kompolnas," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Aldwin menilai Boy Rafli sudah terlalu cepat mengambil kesimpulan. Boy pun diminta untuk menarik ucapannya.

"Pak Boy Rafli katakan seperti itu sudah ambil kesimpulan sendiri, terkesan mengintervensi proses penyidikan. Kita tidak pernah terima surat pemanggilan Buni Yani. Ini harus dicabut oleh Pak Boy Rafli," ucapnya.

Dia mempertanyakan statement Boy Rafli yang menyebutkan bahwa langkah Buni Yani untuk mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu sehingga menjadi viral dan menimbulkan kemarahan publik. Pernyataan Boy itu disampaikan setelah aksi demonstrasi Bela Islam II.

"Yang buat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan setelah aksi jutaan umat. Boy Rafli saya challenge untuk katakan Ahok berpotensi jadi tersangka," ujar Aldwin. SUMBER (dtk)

MUI: Kami Ingin Proses Hukum Ahok Diselesaikan Secara Terhormat


Berita Hangat Kuku - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengklarifikasi sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Sikap keagamaan MUI itu terbit terkait munculnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang memicu kontroversi.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid membenarkan bahwa sikap keagamaan itu dikeluakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dia menyebut bahwa kedudukan sikap keagamaan itu lebih tinggi dari fatwa.

"Pernyataan keagamaan lebih tinggi dari pada fatwa, saya kira kami dalam posisi yang ingin meredam polemik MUI ingin mengkanalisasi tuntutan masyarakat yang berlebihan, kami juga ingin proses ini diselesaikan secara terhormat," kata Zainut di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

MUI memang sebelumnya telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama terkait pidatonya soal Al Maidah 51. Penyidik dari Bareskrim Polri mendatangi Ketua Umum MUI Maruf Amin untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan keagamaan tersebut.

"Bareskrim datang ke MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi bukan untuk meminta ketua MUI menjadi sebagai saksi ahli, tapi lebih meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap pendapat keagamaan MUI yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat," bebernya.

Ada 4 penyidik di bawah pimpinan Kombes Sulistyo yang mendatangi kantor MUI siang ini. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, penyidik memberikan beberapa pertanyaan kepada Maruf Amin.

"Hasilnya kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah di keluarkan MUI itu adalah benar dari tim penyelidik menanyakan kepada MUI, apakah benar? Kami bilang benar. Kemudian ditanyakan apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap? Itu kami katakan tidak ada," ungkap dia.

"Yang ketiga, apakah kedudukan pendapat dan sikap itu sama dengan fatwa? Kami katakan pendapat dan sikap itu lebih tinggi daripada fatwa," sambungnya. SUMBER (dtk)

Putar Rekaman Video Demo 4 November, Polisi: Lihat Siapa yang Duluan Anarkis?


Berita Hangat Kuku - Polda Metro Jaya memutar rekaman video saat demo 4 November lalu. Video tersebut merekam detik demi detik aksi demo damai yang kemudian berujung ricuh.

"Ini rekan-rekan bisa lihat bagaimana polisi persuasif, jadi kalau polisi melakukan penyerangan itu tidak betul, lihat bahkan pengamanan demo kita salat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono sambil mempertontonkan rekaman video kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Rekaman tersebut diambil oleh anggota dari balik mobil water canon dan dari beberapa lokasi di dekat kawasan Silang Monas, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Awi juga memutar video ketika massa mulai ricuh untuk pertama kalinya dengan melempari petugas menggunakan bambu, batu dan lainnya. Namun saat itu, polisi tidak membalas massa dan hanya bertahan dengan tameng.

"Kemudian kami mengantarkan perwakilan massa ke istana, bahwasannya kami melakukan negosiasi, persuasif, untuk menjembatani perwakilan demo untuk masuk ke istana," lanjut Awi.

Awi melanjutkan, sekitar pukul 18.15 WIB, massa mulai mengolesi wajahnya dengan odol. Padahal, saat itu polisi belum mengeluarkan tembakan gas air mata sekalipun.

"Berarti tanda kutip apa? Berarti dia memang sudah mempersiapkan untuk itu (merusuh), mereka sudah tahu ada itu, inj belum ada tembakan gas air mata ini," imbuh Awi.

Dalam rekaman juga terlihat, bagaimana anggota mulai memanas sekitar pukul 19.00 WIB atau selepas saat isya. Massa saat itu mulai dorong-dorongan, namun sejumlah massa di antaranya membentengi polisi agar tidak diserang oleh kelompok yang ricuh.

Rekaman tersebut juga menunjukkan bagaimana massa mulai melempari petugas dengan benda-benda yang ada di sekelilingnya seperti batu, botol minuman dan besi.

Video tersebut juga menunjukkan bagaimana massa membakar 3 unit kendaraan polisi (2 truk Brimob dan 1 unit mobil security barier) di Silang Monas. Hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata ke arah para pendemo dan membuat massa terurai. SUMBER (dtk)




Ini Senjata Ahmad Dhani Lawan Pro Jokowi


Berita Hangat Kuku - Tidak terima disebut menghina Presiden Joko Widodo, musisi Ahmad Dhani melawan laporan dari relawan Jokowi. Dia mengantongi bukti-bukti yang mematahkan tudingan itu.

Ahmad Dhani sangat tidak nyaman nama baiknya terseret-seret karena dituding melakukan pelanggaran hukum dengan menghina orang nomor satu di Indonesia itu. Suami penyanyi Mulan Jameela itu mengaku sangat takut dicap sebagai pelanggar hukum.

Bos Republik Cinta Management tidak tinggal diam. Dia siap membongkar 'kedok' relawan Jokowi yang melaporkannya ke polisi. Mantan suami penyanyi Maia Estiany ini segera melaporkan balik relawan Jokowi.

Berikut 3 pembelaan Ahmad Dhani:

Ahmad Dhani menegaskan dirinya tak nyaman dituding melakukan pelanggaran hukum dengan bukti palsu.

"Saya tidak takut dengan siapa pun, termasuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum karena saya adalah orang yang taat hukum," kata Ahmad Dhani kepada detikcom, Senin (7/11/2016).

Ahmad Dhani mengaku tidak nyaman dirinya disebut melanggar hukum.

Ahmad Dhani menegaskan video yang menyudutkannya dan menjadi viral di media sosial itu editan.

Menurut dia, relawan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, tidak menggunakan bukti yang asli. Bukti Palsu yang dimaksud adalah video orasinya di depan Istana Negara yang diduga editan.

"Mereka melaporkan saya dengan bukti video editan. Jadi saya punya video yang asli nanti akan dibandingkan, jelas kita akan melaporkan karena mereka menggunakan bukti palsu. Pasalnya sedang dicari," kata suami Mulan Jameela ini.

Dia mengatakan memiliki video aslinya. "Jadi apa yang mereka bawa adalah video editan. Dan kita punya video yang asli. Jelas kita akan laporkan itu sebagai bukti palsu, pasalnya sedang dicari," tegas suami Mulan Jameela ini.

Video itu menayangkan aksi Ahmad Dhani saat orasi demonstrasi 4 November lalu. Ketua Umum Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Riano Oscha sebelumnya menyebut anggotanya semua marah karena mendengar ucapan Dhani saat orasi. Apalagi dalam video yang viral tersebut banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada presiden keluar dari mulut calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu.

"Ini bukan persoalan main-main, ini soal kepala negara. Kami semua tersinggung dengan perkataan dia yang tidak beradab, keterlaluan, sebagai warga negara biasa kami tersinggung apalagi kami adalah relawan Jokowi-JK. Presiden itu kepala negara lho," tegas Riono.

Tekad Ahmad Dhani telah bulat akan mengajukan laporan balasan kepada relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Sebelum laporan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB sore ini.

"Saya konferensi pers di rumah sebelum laporan ke Polda. Itu menganggu saya sebagai orang yang tidak pernah melanggar hukum. Selama ini saya bersih tidak pernah melanggar hukum," pungkasnya.

Calon Wakil Bupati Bekasi ini menegaskan dirinya tak takut dengan relawan Jokowi dan sedang menyiapkan langkah hukum balasan.

"Hari ini pukul 16.00 WIB saya ke Polda, kita akan melaporkan Projo yang kita duga melaporkan saya dengan bukti palsu," kata Ahmad Dhani. SUMBER (dtk)

Demokrat: Politik Jokowi Lempar Batu Sembunyi Tangan


Berita Hangat Kuku - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan aktor politik yang menunggangi demo 4 November 2016.

Jangan sampai, kata Didik, Jokowi hanya lempar batu sembunyi tangan. Sebab, terangnya, hal itu sudah merugikan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setelah banyak pihak yang menuding Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai provokator 'Aksi Bela Islam II'.

"Kami juga paham bahwa apa yang dituduhkan kepada SBY sangat tidak mendasar dan sampah. Apabila tidak dibantah maka dianggap menjadi persepsi yang keliru di masyarakat," kata Didik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Didik mengungkapkan, jika suatu saat SBY membeberkan seluruh data dan fakta tentang tidak ada keterlibatan dia dalam aksi 4 November, maka ada pihak yang merasa seperti cacing kepanasan, dan hanya bisa menjawab data tersebut fitnah serta bohong.

"Itulah sesungguhnya pecundang yang tidak berani berkompetisi secara fair dan terbuka. Tentu kami mengutuk keras, cara-cara kotor dan tidak bermartabat ini. Tentu kami akan terus melawan dengan cara-cara yang bermartabat," tandasnya.

"Kami juga meminta kepada pemerintah beserta aparatur negara termasuk aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghentikan oknum-oknum atau pencundang-pecundang yang terus menebar kebencian, berita bohong, fitnah, dan upaya pecah belah," tegasnya. SUMBER (ts)

Jika tak Terbukti Di Pengadilan, Jokowi Bisa Diimpeachment, Kena Pasal Pencemaran Nama Baik


Berita Hangat Kuku - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk ungkap siapa aktor politik di demo 4 November yang telah diucapkannya.

Pasalnya, dengan peryataan Jokowi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Jangan buat masyarakat bertanya-tanya. Ini malah jadi mencurigai kan. Banyak tokoh politik yang saling curiga," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Syarif Presiden Jokowi bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, asalkan dirinya mau mengungkapkan siapa aktor yang disebutnya itu. Namun jika tuduhan Jokowi itu tidak terbukti, maka Jokowi disebut telah mencemarkan nama baik orang.

"Kalau tidak terbukti tokoh itu di pengadilan, berarti Pak Jokowi bisa mencemarkan nama baik. Kalau terjadi bisa masuk di pasal impeachment," ujar Syarief.

"Ada UU (Pasal 301 pencemaran nama baik) yang menyatakan seperti itu (impeachment), perbuatan tercela, menuduh orang yang terbukti dan dikuatkan pengadilan," imbuh dia.

Syarief menilai ada banyak kemungkinan Jokowi mengeluarkan pernyataan itu. Yang jelas kata dia, seorang kepala negara pernyataannya harus bisa dipertanggung jawabkan.

"Kepala negara statement-nya harus terukur, menimbulkan kesatuan dan persatuan, harus teduh. Kita kan ingin damai. Sekarang kan malah saling curiga ini," kata Syarief.

Mengenai apakah pihak Cikeas tersinggung dengan adanya tudingan, Syarief mengatakan pernyataan itu memang membuat setiap politikus menjadi saling curiga.

"Ya artinya harus jelas. Seperti yang saya sampaikan, semua tokoh aktor politik saling curiga. Ini jangan-jangan si ini, jangan-jangan si ini. Ini nggak bagus, seharusnya diungkap lebih bagus," pungkasnya.

Seperti diketahui dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. SUMBER (ts)