Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, November 7, 2016

CATAT ! MUI Tidak Perlu Klarifikasi Ahok Sepanjang Bukti Cukup Kuat.

CATAT ! MUI Tidak Perlu Klarifikasi Ahok Sepanjang Bukti Cukup Kuat.

Media Dakwah - Politikus PDIP Hamka Haq menyinggung putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang langsung 'memvonis' Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah melakukan penistaan agama tanpa melakukan klarifikasi. Apa respons MUI?

Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid mengatakan, dalam mekanisme penetapan fatwa MUI membentuk tim. Keanggotaannya terdiri dari komisi atau gabungan dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahnya.

Terkait kasus kontroversi pidato Ahok yang dianggap telah menistakan agama, lanjut Zainut, MUI telah membentuk tim yang keanggotaannya melibatkan banyak komisi. Masalah ini dinilai serius, sehingga banyak komisi yang dilibatkan.

"Tim telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Zainut saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (7/11/2016).

"Persoalan apakan harus mekakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak terlapor itu tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya, fatwa tentang Gafatar, fatwa tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudendinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," sambung Zainut memaparkan.

Zainut mengingatkan agar pihak-pihak lain sebaiknya tidak usah sibuk mengurusi rumah tangga MUI. Keputusan yang sudah menjadi ketetapan MUI harus dihormati.

"Secara hukum dan moral MUI siap mempertanggungjawabkan kepada umat dan negara," ucapnya.[detik

Mahasiswa Islam UI Dukung Ulama, Serukan Petisi Kawal Kasus Ahok

Mahasiswa Islam UI Dukung Ulama, Serukan Petisi Kawal Kasus Ahok

Media Dakwah - Mahasiswa yang tergabung dalam Nuansa Islam Mahasiswa (Salam) UI mengeluarkan pernyataan sikap atau petisi terkait keberhasilan para ulama pada 4 November yang menuntut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salam UI menyatakan, sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kebhinekaan, keadilan serta perdamaian, mahasiswa berhak mengambil peran.

Salam UI menyampaikan apresiasi terbaik bagi seluruh elemen, terutama para ulama, yang telah mencipta sejarah menyatukan umat muslim dari berbagai penjuru nusantara dalam jumlah yang besar untuk menyuarakan aspirasi bagi negeri sebagai bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi. Sebuah penyampaian aspirasi yang menyejukkan, tertib dan damai, sebagaimana dinilai oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Sabtu, 5 November 2016.

"Bahwa sebagian kecil kericuhan yang terjadi pada malam tanggal 4 November 2016 memunculkan hikmah dan pelajaran berharga bagi umat Islam untuk lebih waspada dan selalu merapatkan barisan agar terhindar dari provokasi serta kemungkinan penyusupan oleh orang-orang yang berusaha menciderai nilai-nilai perdamaian serta kemuliaan Islam di berbagai agenda kebaikan yang akan dilaksanakan kedepan," kata Ketua LDK Salam UI, Rangga Kusumo di Depok, Senin 7 November 2016.

Pihaknya berharap, polisi sebagai pelayan masyarakat dalam hal harus juga mampu bertindak lebih bijak dalam menyikapi setiap kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi dalam setiap momen aksi, tidak ikut terprovokasi, menghindari tindakan represif serta tetap bersama-sama menjaga situasi berjalan dengan tertib dan damai. Rangga menambahkan, Salam UI menyampaikan kekecewaannya kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai pemimpin tidak bersedia hadir menemui massa aksi di Istana Negara.

"Salam UI tetap mengapresiasi tercapainya beberapa kesepakatan antara kaum muslimin yang diwakili oleh para ulama dengan para pemangku kebijakan terkait kasus dugaan penodaan agama ini," katanya.

Rangga menambahkan, berdasarkan poin kesepakatan tersebut, Salam UI mendesak pemerintah, DPR/MPR serta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, profesional dan transparan dalam memproses kasus ini.

Juga berdasarkan pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka Salam UI berkomitmen siap bekerjasama dengan elemen lainnya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak terjadi diskriminasi hukum hingga terciptanya keputusan akhir yang seadil-adilnya.

"Teruntuk seluruh umat Islam di Indonesia agar tetap saling menguatkan, bersiap siaga dan mendukung satu sama lain dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Tunjukkan juga bahwa kita masih percaya terhadap penegakkan hukum di Indonesia," katanya.[sindo

Setelah Aksi 4 November, Masyarakat akan Tahu Pemerintah Adil Atau tidak


Berita Hangat Kuku - Pemerintah meminta waktu untuk menyelesaikan proses hukum perkara penistaan agama dan Alquran. Pemerintah pun diminta untuk menuntaskan janjinya, menyelesaikannya dengan baik, secara transparan dan jangan ada rekayasa.

"Masyarakat itu membacanya dengan hati nurani, jadi begitu ketahuan ada rekayasa, masyarakat akan tahu," ungkap cendikiawan Muslim sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc kepada Republika, Senin (7/11)

Direktur Program Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor ini menerangkan, masalah perkara penistaan agama dan Alquran bukan sekadar keadilan. Tapi juga berkaitan dengan sense of justice (rasa keadilan).

Ditegaskan oleh kiai Didin, kalau sudah menyangkut rasa keadilan, begitu dirasakan sudah tidak adil maka dampaknya akan sangat besar.  Menurutnya, jangan masyarakat yang selalu di salahkan.

Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan damai. Mereka melakukannya untuk menyampaikan aspirasi karena perkara penistaan agama dan Alquran bukan masalah kecil. "Masalah agama, keyakinan, kitab suci yang jadi pedoman kehidupan kita," ujarnya.

Ia menegaskan, umat Islam juga sebaiknya tidak hanya mengawal proses hukum yang dilakukan pemerintah. Tetapi juga harus melihat dengan baik, membuat laporan dan membuat catatan.

Muslim yang memiliki kepedulian disarankan berkumpul untuk melihat proses hukum yang dilakukan pemerintah sejak awal. Mulai dari proses pengamblan saksi. Hal tersebut harus dikawal oleh para advokat muslim dan nasionalis yang cinta kepada kebenaran dan keadilan. SUMBER (rol)

Munarman: Beredar Info, Saksi Ahli yang Membela Ahok Dipersiapkan Jumlahnya Lebih Banyak, Ahok Bebas


Media Dakwah - Sekretaris Umum dan Juru Bicara DPP FPI, Munarman SH pada acara ta�lim bulanan FPI di Markaz Syariah FPI Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Ahad 6 November 2016 memaparkan banyak informasi penting kepada puluhan ribu jama�ah yang hadir, khususnya yang berkaitan dengan kasus penistaan Al-Qur�an yang dilakukan oleh Zhong Wan Xie alias Ahok.

Munarman menyatakan: �Kami telah mendapat info, mendapat bocoran bahwa saksi-saksi ahli yang membela Ahok dipersiapkan jumlahnya jauh lebih banyak dari yang anti. Yang anti cuma Habib Rizieq dan MUI, lainnya dipilih yang pembela-pembela Ahok. Sehingga ujung-ujungnya Ahok akan dibebaskan dengan alasan saksi-saksi ahli lebih banyak yang menyatakan Ahok tidak bersalah!�

Mantan ketua umum YLBHI ini menambahkan:

�Tugas polisi itu bukan menyatakan Ahok bersalah atau tidak bersalah, itu tugas pengadilan. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan. Apabila ada laporan maka harus diproses hukum, lalu pengadilanlah yang menyatakan bersalah atau tidaknya.�

�Makanya ada pengadilan, begitulah hukum yang berlaku. Kalau tidak mau begitu ya sekalian saja polisi jadi pengadilannya, polisi jadi hakimnya, jadi jaksanya, jadi penuntut umumnya, ini namanya ilmu hukum kodok!�

Retorika Polisi Tangani Kasus Ahok Makin Membingungkan


Media Dakwah - Panglima besar aksi akbar Bela Islam II 4 November, Munarman mengaku bingung dengan retorika yang dibangun Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus penistaan Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).?

Menurut Munarman, sejatinya pengusutan kasus penistaan agama Ahok sederhana alias tidak sulit. Asalkan, aparat penegak hukum tegak lurus pada peraturan dan konstitusi.?

"Ini sebenarnya masalah sederhana, tapi jadi rumit karena Ahok pejabat dan ada yang melindungi," kata Munarman, di Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dijelaskan dia, persoalan hukum tentang penistaan Agama cukup mengacu atau menggunakan pasal 156 KUHP.

Dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jadi, perkara 156 sangat mudah, ini kalau polisi berniat baik. Kecuali, ada niat jahat (polisi)," katanya.

Karenanya, Munarman meminta agar Kapolri dan jajarannya tidak lagi mempertontonkan manuver-manuver yang tidak perlu.

"Ahok bisa bebas dari pasal 156, asalkan dia sakit jiwa. Jadi, kalau dia (Ahok) sakit jiwa, ya sudah gak apa-apa gak usa diproses. Tapi dia harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Atau di rumah sakit Sumber Waras juga gak masalah," kata Munarman berseloroh.

Munarman, juga menambahkan, bahwa pengunggah video Al-Maidah 51, Buni Yani ?jelas tidak ada yang perlu dipersoalkan.

"Dia hanya mengaplaud kok, tidak mengedit, tidak memotong, dan tidak menambah. Jadi, yang penting itu di videonya, betul atau tidak Ahok mengucapkan itu (dibodohi Al-Maidah 51)," tegas Munarman.

"Sekarang tinggal dibuktikan saja, apakah pernyataan Ahok itu melanggar hukum atau tidak? Dan itu hanya bisa dengan keputusan pengadilan," kata dia menambahkan.

Diketahui, kontroversi pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu berbuntut pelaporan ke polisi atas tudingan Ahok melakukan penistaan agama.

Polri pun memastikan tidak ada intevensi dari pihak manapun berkaitan dengan penyelidikan kasus itu.

MUI memang sebelumnya telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama terkait pidatonya soal Al Maidah 51. ?[ts]

Pemberantasan Korupsi Era SBY tak Tebang Pilih


Media Dakwah - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemberantasan korupsi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lebih baik. Pasalnya, ia menilai dalam pemberantasan korupsi era SBY tidak tebang pilih.

"Pemberantasan korupsi di era SBY lebih baik, coba saja lihat orang-orang terdekat SBY yang terkena kasus korupsi di proses secara hukum dengan benar," ujar Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (7/11/2016).

Lanjutnya, ia membandingkan dengan penegakan hukum era Presiden Joko Widodo. Dimana, ada dugaan kuat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok terlibat korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tapi hingga saat ini belum juga diproses.

"Padahal yang melaporakan ada kerugian negara itu BPK, tapi hingga saat ini belum ada perkembangan," tambahnya. [ts]

Polri, Jangan Bekerja Seperti Pengacara Ahok!


Media Dakwah - Rencana gelar perkara terbuka Bareskrim Polri jangan dijadikan legal standing untuk membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya.

Hal itu sebagaimana diutarakan kordinator lapangan aksi damai 4 November, Munarman seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Senin (7/11).

"Gelar perkara terbuka silakan, tapi jangan sampai saksi dan ahli yang didatangkan tidak objektif demi membela Ahok. Nanti mereka 70 persen, sedangkan 30 persen yang menyatakan Ahok melanggar. Kalau begini polisi bekerja seperti pengacara Ahok, kita yang melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut umum," jelas dia.

Munarman khawatir, konstruksi pertanyaan nantinya semata-mata untuk menilai sikap MUI. Misalnya, apakah pernyataan Ahok sengaja atau tidak. Selain itu,? bagaimana secara hukum Islam kalau orang sudah minta maaf.

"Jadi, konstruksi pertanyaan jangan untuk meringankan Ahok. Sehingga gelar perkara terbuka didesain untuk mempertontonkan di TV bahwa Ahok tidak bersalah," kata Munarman.

Karenanya, tidak wajar bila gelar perkara terbuka sebagaimana permintaan Presiden Jokowi, tapi polisi malah jadi pembela sekaligus berperan sebagai forum pengadilan.?

"Kalau begitu, lembaga pengadilan dibubarkan saja karena sudah tidak diperlukan lagi. Sekarang cukup diselesaikan di forum gelar perkara polisi," demikian Munarman. [rmol]

Prof. Jawahir: Semua Unsur untuk Menjerat Ahok Sudah Terpenuhi karena Telah Menimbulkan Gangguan Nasional


Media Dakwah - Penyidik Bareskrim Mabes Polri semestinya tidak sulit untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena sudah terpenuhi semua unsur untuk menjerat Ahok, sapaannya.

Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Prof. Jawahir Thontowi menjelaskan, dari unsur perbuatan, pernyataan Ahok yang disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu jelas sebuah penistaan agama/Islam.

"Karena seseorang yang bukan Muslim menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai argumentasi menuduh penduduk Kepulauan Seribu yang tidak memilih Ahok," jelas Prof. Jawahir (Senin, 7/11).

Sedangkan dari unsur niat jahat, katanya melanjutkan, jelas ada unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama. Sebab peristiwa pada Selasa, 27 September 2016 lalu itu merupakan pemantik yang sesungguhnya sudah berulang kali diucapkan Ahok. 

"Dari aspek bahasa, kesalahannya bukan karena ada tidaknya 'kata pakai', melainkan pada kata "dibohongi". Sehingga konotasinya tidak lain sebagai alasan yang digunakan sebagai argumentasi memperkuat tudingan yang tidak tepat," ungkapnya.

Sementara dari unsur sebab-akibat, hal ini juga sudah terpenuhi. Terbukti unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan umat Islam yang tak terima dengan pernyataan Ahok tersebut.

"Bahwa nyatanya ucapan Ahok atas surat Al Maidah 51 sebagai penistaan atas agama/Islam telah terpenuhi karena telah menimbulkan rasa terhina atau tenista yang menimbulkan gangguan ketertiban secara nasional," tekan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini. 

Lebih jauh, Prof. Jawahir menjelaskan dugaan tindakan Ahok sebagai delik umum/bukan delik  aduan adalah telah dibuktikan adanya bukti-bukti atau petunjuk yang jelas yaitu secara formal ada fakta TKP di Kepulauan Seribu, ada video tentang Ahok yang cenderung melakulan penistaan atau penghinaan, ada saksi hidup yang mendengarkan, dan juga adanya keterangan dari saksi ahli.

"Ulama-ulama, habaib, intelektual Muslim dan sebagian besar umat Islam adalah golongan yang telah dirugikan hak-hak kebebasan agama karena perkataan Ahok tersebut," tegasnya.

Menurutnya juga, tidak kurang dari dua juta kaum muslimin yang turun ke jalan pada aksi Bela Islam 4 November lalu adalah subyek hukum yang membuktikan perbuatan dan ucapan Ahok adalah salah dan menista harga diri atau harkat dan martabat umat agama sebagaimana diiatur dalam Pasal 156 KUHP.

Dengan demikian, seharusnya proses hukum dilakukan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya dapat disimpulkan tanpa ada keraguan (unreasonable doubt)  bahwa Ahok telah melakukan tindakan pidana penistaan yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera harus dilakukan penahanan.

"Selamat bekerja Bareskrim Polri secara profesional dan berkeadilan serta selamat pula pada relawan Muslim yang turut mengawasi jalannya proses hukum ini," demikian Prof. Jawahir yang juga Direktur Centre of Study for Indonesian Leadership ini. [rmol]

Setelah Aksi 4 November, Masyarakat akan Tahu Pemerintah Adil Atau tidak


Media Dakwah - Pemerintah meminta waktu untuk menyelesaikan proses hukum perkara penistaan agama dan Alquran. Pemerintah pun diminta untuk menuntaskan janjinya, menyelesaikannya dengan baik, secara transparan dan jangan ada rekayasa.

"Masyarakat itu membacanya dengan hati nurani, jadi begitu ketahuan ada rekayasa, masyarakat akan tahu," ungkap cendikiawan Muslim sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc kepada Republika, Senin (7/11)

Direktur Program Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor ini menerangkan, masalah perkara penistaan agama dan Alquran bukan sekadar keadilan. Tapi juga berkaitan dengan sense of justice (rasa keadilan).

Ditegaskan oleh kiai Didin, kalau sudah menyangkut rasa keadilan, begitu dirasakan sudah tidak adil maka dampaknya akan sangat besar.  Menurutnya, jangan masyarakat yang selalu di salahkan.

Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan damai. Mereka melakukannya untuk menyampaikan aspirasi karena perkara penistaan agama dan Alquran bukan masalah kecil. "Masalah agama, keyakinan, kitab suci yang jadi pedoman kehidupan kita," ujarnya.

Ia menegaskan, umat Islam juga sebaiknya tidak hanya mengawal proses hukum yang dilakukan pemerintah. Tetapi juga harus melihat dengan baik, membuat laporan dan membuat catatan. 

Muslim yang memiliki kepedulian disarankan berkumpul untuk melihat proses hukum yang dilakukan pemerintah sejak awal. Mulai dari proses pengamblan saksi. Hal tersebut harus dikawal oleh para advokat muslim dan nasionalis yang cinta kepada kebenaran dan keadilan. [rol]

Fahira Idris: Ada Gerakan Masif Ingin Balikkan Logika Publik di Kasus Ahok, dengan Menjadikan Buni Yani sebagai Tersangka


Media Dakwah - Senator asal Jakarta, Fahira Idris, mengatakan ada sebuah gerakan luar biasa masif dan terorganisir yang ingin menggeser isu dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain itu, gerakan tersebut disinyalir juga hendak membalikkan keadaan.

"Mereka sedang membolak-balikkan logika publik dengan menjadikan Buni Yani sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas semua peristiwa besar yang terjadi belakangan ini sehingga harus diperiksa dan dijadikan tersangka," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD RI tersebut kepada Republika.co.id, Senin (7/11). 

Padahal, kata Fahira Idris melanjutkan, tema utama persoalannya adalah dugaan penistaan agama oleh Ahok. "Gerakan-gerakan seperti ini harus kita lawan," ujar Fahira Idris menjelaskan. 

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, aksi 4 November ditunggangi aktor politik. Fahira menyebut, jika memang benar ada, maka Kepolisian harus mengusut dan segera menangkap. Menurut dia, Jokowi jangan membuat polemik dan kegaduhan baru karena bisa membuat fokus rakyat terpecah untuk mengawasi pengusutan dugaan penistaan agama ini. 

Polri sendiri sudah menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu dua pekan. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar sabar, fokus, dan tetap mengawasi prosesnya. Di samping itu, dia berharap Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak mengeluarkan komentar yang cenderung memihak pihak terlapor. 

"Soal bahasa yang menjadi materi penyelidikan, biar ahli bahasa yang punya kompetensi untuk mengomentari dan memberikan pendapatnya. Pernyataan Pak Tito soal kata �pakai� bisa ditafsirkan berbeda oleh publik," kata Fahira. 

Dalam situasi seperti ini, dia berharap Polri proporsional dalam mengeluarkan pernyataan. Hindari pernyataan-pernyataan yang multitafsir agar masyarakat bisa fokus mengawal kasus ini. [rol]

Polri Diminta Cabut Pernyataan Buni Yani Berpotensi Tersangka


Media Dakwah - Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar diminta untuk mencabut pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (5/11). Saat itu, Boy menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, yang menilai bahwa pernyataan Boy Rafli tersebut dapat mengintervensi penyidikan polisi. "(Pernyataan) ini harus dicabut Pak Boy Rafli yang menyatakan bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik. Yang membuat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan pascaaksi Jumat," kata Aldwin pada konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

Aldwin mengatakan, pernyataan Boy Rafli tentang potensi Buni menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dan menyebarluaskannya di Facebook. Itu terkesan mendahului dan mengintervensi penyidikan.

Ia menjelaskan, Buni dan tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian sehingga Boy Rafli dianggap telah mengambil kesimpulan dini. Menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh relawan Ahok-Djarot terhadap Buni merupakan kasus sampingan, sedangkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, itu merupakan kasus utama yang harus difokuskan oleh pihak kepolisian.

"Polri kan hanya diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum saudara Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Aldwin.

Dalam penjelasannya, Buni bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok, melainkan ia hanya mengambil dari Media NKRI yang lebih dahulu mengunggah pada 5 Oktober 2016. Buni mengunggah sehari setelahnya di laman Facebook miliknya, tepatnya pada 6 Oktober 2016.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November, lalu. Ia menambahkan, tim kuasa hukum yakin bahwa masyarakat, bahkan alim ulama mendukung Buni Yani dan melaporkan bentuk ketidakadilan terhadap Buni yang saat ini sudah tidak aktif menjadi dosen.

Buni Yani beserta tim kuasa hukum juga sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data, dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteruskan apalagi dijadikan tersangka. [rol]

Bareskrim Bantah Sebut Buni Yani Berpotensi Tersangka


Berita Hangat Kuku - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah pihaknya telah menetapkan proses hukum kepada pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al Maidah ayat 51, Buni Yani.

Hal ini menyusul, beredarnya isu yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut. "Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta, apa yang kita lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau maksudnya apa," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11) pagi.

Karenanya, Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Buni Yani berkaitan dengan video yang diunggah tersebut. Hal ini terkait Buni Yani yang diduga penyebar cuplikan video pertama melalui akun facebook, dan dijadikan barang bukti masyarakat yang melaporkan Ahok.

Memang belakangan, pengakuan Buni di salah satu stasiun TV swasta mengatakan ada kesalahan dalam mentranskip kata-kata Ahok dalam tayangan ulang video tersebut.

"Pasti kita akan meminta keterangan (Buni Yani), standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro. Kita periksa, secara digital forensik. Pemenggalan disitu kenapa dia penggal, kemudian ada ga penghilangan dan penambahan kata disana," kata dia.

Adapun hari ini penyidik Bareskrim Polri memeriksa pihak terlapor yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Kedatangan Ahok ke Bareskrim ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai keterangan pada 28 Oktober 2016 lalu. SUMBER (rol)

Keresahan Meluas karena Nistakan Islam, Ini Tanggapan Prabowo Subianto


Berita Hangat Kuku - Ketua Pembina partai Gerindra Prabowo. Subianto menilai wajar aksi damai Bela Isla II Jum'at lalu. Menurutnya, aksi damai tersebut adalah bagian untuk mendapatkan keadilan atau kepastian hukum.

"Namun setiap tindakan harus dilakukan dengan ketertiban dan tanggung jawab. Kita menghargai tuntutan yang wajar untuk keadilan hukum," tulisnya, di akun Twitter miliknya.

Manyan Danjen Kopassus ini menilai unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945. Unjuk rasa juga hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menghimbau ke aparat hukum agar persoalan penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera diselesaikan. Karena penistaan agama oleh Ahok menurutnya sudah sangat meresahkan.

"Karena itu saya pun menganjurkan agar aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum, mengingat keresahan masyarakat sudah meluas."

Prabowo tidak ingin hal demikian beralarut. Pasalnya, jika masih saja berlarut-larut, makan potensi ke depan justru akan merugikan kepentingan negera.

"Kita tidak menginginkan adanya konflik yang merugikan kepentingan nasional. Kita semua bersaudara." (vi)

Diduga Lecehkan Presiden, Ahmad Dhani: Justru Saya Difitnah


Berita Hangat Kuku - Musikus papan atas Ahmad Dhani mengaku dirinya difitnah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. "Ini jelas fitnah," kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers di rumah Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016

Sebelumnya, Achmad Dhani dilaporkan oleh dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), karena dianggap melecehkan Presiden Jokowi dengan ucapan yang tidak senonoh dalam aksi demo 4 November 2016.

Kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, mengatakan pernyataan Dhani dalam demo besar itu telah diputarbalikkan oleh pihak lain. "Kami temukan ada akun Facebook dengan nama Indra Tan yang mengaku sebagai Ahokisme, menyebutkan Ahmad Dhani harus menjadi tersangka," kata Ramdan.

Ramdan menunjukkan bukti print akun Facebook itu. Menurut pengacara ini, akun tersebut mengutip perkataan Ahmad Dhani seolah-olah jelas melecehkan dan menyebut Presiden Jokowi dengan nama-nama binatang.

"Penggalan-penggalan video yang tidak sempurna dan viral tulisan dari saudara Indra Tan kami temukan tidak sesuai dengan aslinya," kata Ramdan.

Ketua Umum LRJ Riano Oscha melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Senin dinihari, 7 November 2016, pukul 01.20 WIB. Menurut Riano, pihaknya membawa bukti video berisi ucapan Dhani tersebut.

Menurut Ramdan, tidak ada satu pun kata "Jokowi" dalam video asli ucapan Ahmad Dhani saat demo 4 November 2016. Lebih lanjut, pihaknya akan balik melaporkan Indra Tan ke kepolisian besok pagi dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. SUMBER (tp)

Penista Agama Tidak Diadili, Instabilitas Sosial Memuncak


Berita Hangat Kuku - Lambatnya proses penanganan hukum oleh aparat kepolisian terhadap Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan kasus penistaan agama, membuat kondisi sosial bangsa semakin tidak stabil.

Mencermati persoalan ini, mantan Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman (Kemenko Maritim), Abdulrachim Kresno mengatakan keterlambatan penanganan hukum tersebut telah menjadikan isu berkembang secara liar dan tidak lagi fokus pada subtansi agar Ahok diadili dimuka hakim.

�Gara gara hukum tidak ditegakkan, maka terjadi instabilitas sosial, Presiden menuding demo tunggangan, peng upload video Ahok diancam dilaporkan, Ahmad Dani juga dilaporkan. Ini buah dari kegagalan hukum,� katanya Senin (7/11)

Kasus ini ujarnya, sengaja dibiarkan liar agar mampu membiaskan permasalah pokok yaitu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Adapun terkait pengupload video Ahok yaitu Buni Yani, menurut Abdulrachim, tidak layak sama sekali dilaporkan kepada kepolisian. Alasannya, video yang berpotensi penistaan agama tersebut diperoleh Buni Yani dari Website pemerintah Provinsi Jakarta.

Kemudian video itu merupakan bukan Video ekslusif dan rahasia, karena video yang dimaksud diucapkan oleh pejabat publik dimuka publik atau secara terbuka, sehingga mempublikasi video tersebut tidak bersinggungan dengan pidana sama sekali.

�Bila Buni Yani diperiksa polisi, maka tim buzzer Ahok yang membuat panas suasana juga harus diperiksa polisi,� pungkasnya. SUMBER (akt)

Tercium Indikasi, Ahok akan Dibebaskan dengan Berbagai Cara & Modus Pelintiran Teknis Hukum


Berita Hangat Kuku - Tercium indikasi bahwa kelompok penguasa mulai dari Presiden Joko Widodo sampai aparat kepolisian tidak berupaya menahan Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Sesuai motto free fight liberalism, yaitu survival of the fittest, yang kuat yang menang," kata mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rachmawati Soekarnoputri, Senin (7/11).

Dia mencium upaya menjadikan hukum hanya sebagai alat kekuasaan. Dalam kasus Ahok, kekuasaan malah sedang berupaya membebaskannya dari segala tuduhan penghinaan agama.

Menurut putri Bung Karno itu, upaya membebasakan Ahok oleh kekuasaan disertai beberapa alasan. Pertama, Ahok adalah tokoh penting di balik kelompok "9 Naga" dengan proyek-proyek raksasanya seperti reklamasi dan giant sea wall. Belum lagi proyek-proyek infrastruktur yang didanai "Kapitalis Timur" alias China

Alasan kedua, sudah terlalu banyak dana diduga mahar yang dikeluarkan parpol, individu, maupun jaringan struktur bisnis kapitalis. Rezim Jokowi pun menjadi penopang sistem free market baik dari kapitalis barat maupun timur.

"Jadi dengan alasan tersebut maka besar dugaan Ahok penista agama akan dibebaskan dengan berbagai cara dan modus pelintiran teknis hukum. Dengan alasan tidak cukup alat bukti, maupun melalui tekanan terhadap saksi pelapor," ucap Rachmawati. SUMBER (rm)

Habib Novel Duga Ada Penggiringan Opini agar Buni Yani Jadi Tersangka


Berita Hangat Kuku - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin menduga ada sebuah penggiringan opini agar Buni Yani dijadikan tersangka.

�Iya ini berbahaya sekali. Kita punya perkiraan rekayasa mereka,� kata Novel seperti dilansir SINDOnews, Senin (7/11/2016).

Novel pun mengatakan Buni Yani dalam hal ini hanya menyebarkan video kunjungan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

�Buni Yani sama seperti yang lainnya hanya menyebarkan pokok permasalahan. Jelas si Ahok yang dengan sadar berbicara secara resmi. Dan Ahok tahu itu akan dijadikan medianya Ahok dalam youtubenya pemda,� jelasnya.

Sebelumnya tersebar kabar Buni Yani Dosen London School Public Relation (LSPR) akan dijadikan tersangka karena telah menyebarkan video di media sosial. Polisi sendiri sudah membantah kabar tersebut.

Kabareskrim Polri Konjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, polisi tidak pernah menyebutkan kalau Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.

�Itu opini saja yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kita lihat, nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau tidak, lalu maksudnya apa,� tuturnya. SUMBER (it)

MUI: Kami Ingin Proses Hukum Ahok Diselesaikan Secara Terhormat


Berita Hangat Kuku - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengklarifikasi sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Sikap keagamaan MUI itu terbit terkait munculnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang memicu kontroversi.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid membenarkan bahwa sikap keagamaan itu dikeluakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dia menyebut bahwa kedudukan sikap keagamaan itu lebih tinggi dari fatwa.

"Pernyataan keagamaan lebih tinggi dari pada fatwa, saya kira kami dalam posisi yang ingin meredam polemik MUI ingin mengkanalisasi tuntutan masyarakat yang berlebihan, kami juga ingin proses ini diselesaikan secara terhormat," kata Zainut di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

MUI memang sebelumnya telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama terkait pidatonya soal Al Maidah 51. Penyidik dari Bareskrim Polri mendatangi Ketua Umum MUI Maruf Amin untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan keagamaan tersebut.

"Bareskrim datang ke MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi bukan untuk meminta ketua MUI menjadi sebagai saksi ahli, tapi lebih meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap pendapat keagamaan MUI yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat," bebernya.

Ada 4 penyidik di bawah pimpinan Kombes Sulistyo yang mendatangi kantor MUI siang ini. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, penyidik memberikan beberapa pertanyaan kepada Maruf Amin.

"Hasilnya kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah di keluarkan MUI itu adalah benar dari tim penyelidik menanyakan kepada MUI, apakah benar? Kami bilang benar. Kemudian ditanyakan apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap? Itu kami katakan tidak ada," ungkap dia.

"Yang ketiga, apakah kedudukan pendapat dan sikap itu sama dengan fatwa? Kami katakan pendapat dan sikap itu lebih tinggi daripada fatwa," sambungnya. SUMBER (dtk)

Putar Rekaman Video Demo 4 November, Polisi: Lihat Siapa yang Duluan Anarkis?


Berita Hangat Kuku - Polda Metro Jaya memutar rekaman video saat demo 4 November lalu. Video tersebut merekam detik demi detik aksi demo damai yang kemudian berujung ricuh.

"Ini rekan-rekan bisa lihat bagaimana polisi persuasif, jadi kalau polisi melakukan penyerangan itu tidak betul, lihat bahkan pengamanan demo kita salat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono sambil mempertontonkan rekaman video kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Rekaman tersebut diambil oleh anggota dari balik mobil water canon dan dari beberapa lokasi di dekat kawasan Silang Monas, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Awi juga memutar video ketika massa mulai ricuh untuk pertama kalinya dengan melempari petugas menggunakan bambu, batu dan lainnya. Namun saat itu, polisi tidak membalas massa dan hanya bertahan dengan tameng.

"Kemudian kami mengantarkan perwakilan massa ke istana, bahwasannya kami melakukan negosiasi, persuasif, untuk menjembatani perwakilan demo untuk masuk ke istana," lanjut Awi.

Awi melanjutkan, sekitar pukul 18.15 WIB, massa mulai mengolesi wajahnya dengan odol. Padahal, saat itu polisi belum mengeluarkan tembakan gas air mata sekalipun.

"Berarti tanda kutip apa? Berarti dia memang sudah mempersiapkan untuk itu (merusuh), mereka sudah tahu ada itu, inj belum ada tembakan gas air mata ini," imbuh Awi.

Dalam rekaman juga terlihat, bagaimana anggota mulai memanas sekitar pukul 19.00 WIB atau selepas saat isya. Massa saat itu mulai dorong-dorongan, namun sejumlah massa di antaranya membentengi polisi agar tidak diserang oleh kelompok yang ricuh.

Rekaman tersebut juga menunjukkan bagaimana massa mulai melempari petugas dengan benda-benda yang ada di sekelilingnya seperti batu, botol minuman dan besi.

Video tersebut juga menunjukkan bagaimana massa membakar 3 unit kendaraan polisi (2 truk Brimob dan 1 unit mobil security barier) di Silang Monas. Hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata ke arah para pendemo dan membuat massa terurai. SUMBER (dtk)




Ini Senjata Ahmad Dhani Lawan Pro Jokowi


Berita Hangat Kuku - Tidak terima disebut menghina Presiden Joko Widodo, musisi Ahmad Dhani melawan laporan dari relawan Jokowi. Dia mengantongi bukti-bukti yang mematahkan tudingan itu.

Ahmad Dhani sangat tidak nyaman nama baiknya terseret-seret karena dituding melakukan pelanggaran hukum dengan menghina orang nomor satu di Indonesia itu. Suami penyanyi Mulan Jameela itu mengaku sangat takut dicap sebagai pelanggar hukum.

Bos Republik Cinta Management tidak tinggal diam. Dia siap membongkar 'kedok' relawan Jokowi yang melaporkannya ke polisi. Mantan suami penyanyi Maia Estiany ini segera melaporkan balik relawan Jokowi.

Berikut 3 pembelaan Ahmad Dhani:

Ahmad Dhani menegaskan dirinya tak nyaman dituding melakukan pelanggaran hukum dengan bukti palsu.

"Saya tidak takut dengan siapa pun, termasuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum karena saya adalah orang yang taat hukum," kata Ahmad Dhani kepada detikcom, Senin (7/11/2016).

Ahmad Dhani mengaku tidak nyaman dirinya disebut melanggar hukum.

Ahmad Dhani menegaskan video yang menyudutkannya dan menjadi viral di media sosial itu editan.

Menurut dia, relawan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, tidak menggunakan bukti yang asli. Bukti Palsu yang dimaksud adalah video orasinya di depan Istana Negara yang diduga editan.

"Mereka melaporkan saya dengan bukti video editan. Jadi saya punya video yang asli nanti akan dibandingkan, jelas kita akan melaporkan karena mereka menggunakan bukti palsu. Pasalnya sedang dicari," kata suami Mulan Jameela ini.

Dia mengatakan memiliki video aslinya. "Jadi apa yang mereka bawa adalah video editan. Dan kita punya video yang asli. Jelas kita akan laporkan itu sebagai bukti palsu, pasalnya sedang dicari," tegas suami Mulan Jameela ini.

Video itu menayangkan aksi Ahmad Dhani saat orasi demonstrasi 4 November lalu. Ketua Umum Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Riano Oscha sebelumnya menyebut anggotanya semua marah karena mendengar ucapan Dhani saat orasi. Apalagi dalam video yang viral tersebut banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada presiden keluar dari mulut calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu.

"Ini bukan persoalan main-main, ini soal kepala negara. Kami semua tersinggung dengan perkataan dia yang tidak beradab, keterlaluan, sebagai warga negara biasa kami tersinggung apalagi kami adalah relawan Jokowi-JK. Presiden itu kepala negara lho," tegas Riono.

Tekad Ahmad Dhani telah bulat akan mengajukan laporan balasan kepada relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Sebelum laporan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB sore ini.

"Saya konferensi pers di rumah sebelum laporan ke Polda. Itu menganggu saya sebagai orang yang tidak pernah melanggar hukum. Selama ini saya bersih tidak pernah melanggar hukum," pungkasnya.

Calon Wakil Bupati Bekasi ini menegaskan dirinya tak takut dengan relawan Jokowi dan sedang menyiapkan langkah hukum balasan.

"Hari ini pukul 16.00 WIB saya ke Polda, kita akan melaporkan Projo yang kita duga melaporkan saya dengan bukti palsu," kata Ahmad Dhani. SUMBER (dtk)