Monday, November 7, 2016

Pendapat MUI Wajib Jadi Acuan Pengusutan Kasus Ahok, Ini Alasannya


Berita Hangat Kuku - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) Mabes Polri mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin atas pendapat dan sikap keagamaan yang pernah dikeluarkan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

MUI pun membenarkan bahwa pernah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tersebut. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, hasil klarifikasi itu wajib menjadi pertimbangan hukum bagi Polri. "Karena tafsir mengenai persoalan keagamaan (Islam) di Indonesia hanya diberikan kepada MUI," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (7/11).

MUI bukan kali pertama ini mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan. Menurut dia, pendapat dari MUI sudah menjadi rujukan keputusan dalam penyidikan hingga pembuktian bagi Majelis Hakim terkait kasus yang dikaitkan dengan Islam.

Misalnya, kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Arswendo Atmowiloto, Gafatar, dan Tajul Muluk (seorang pemuka agama beraliran syiah asal Madura). MUI, kata Ikhsan, memiliki hak menafsirkan persoalan agama Islam.

Ada tiga penyidik yang mendatangi MUI, yakni Kombes Sulistio, Ipda Retno Suharyati, dan Aiptu Navi Armadianto. Ada 26 pertanyaan yang diajukan Bareskrim. Dalam kesempatan itu, MUI menegaskan bahwa kedudukan hukum pendapat dan sikap keagamaan tersebut lebih tinggi dari fatwa.

Proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan dilakukan melalui pengkajian dan penelitian. Kemudian ada juga masukan dan pengkajian dari Infokom serta Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Hasil semua kajian kemudian dirapatkan dalam rapat Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat.

Tak hanya sampai di situ, MUI pun masih membuka masukan dari berbagai masyarakat dan organisasi massa (ormas) di Indonesia. Setelah itu, hasil kajian kembali dirapatkan dan barulah keluar pendapat dan sikap keagamaan yang ditandatangi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.

Pendapat dan sikap keagamaan tersebut menjadi rujukan dan nasihat bagi umat. Ikhsan mengatakan, pendapat dan sikap keagamaan layak diterbitkan guna menjaga atau menganalisasi masyarakat yang marah akibat ucapan Ahok terkait Surah Al Maidah ayat 51.

"Jika dibiarkan keadaan lebih buruk. Maka dikanalisasi bahwa perbuatan penistaan (yang diduga) oleh Ahok agar diproses hukum oleh Polri," kata Ikhsan.

Bareskrim Pertanyakan Kedudukan Hukum, MUI : Lebih Tinggi dari Fatwa

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (kanan)

Berita Hangat Kuku - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bareskrim meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin terkait dengan pendapat dan sikap keagamaan yang pernah dikeluarkan oleh MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ketua Umum MUI telah menjelaskan bahwa benar MUI telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Senin (7/11).

Beberapa pertanyaan lain yang diajukan penyidik yakni bagaimana prosedur penetapan pendapat dan sikap keagamaan tersebut, substansinya, dan kedudukan hukumnya. "Pendapat dan sikap keagamaan derajat kedudukannya lebih tinggi," kata Zainut.

Pasalnya, pendapat dan sikap keagaman itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian setelah melalui kajian dari beberapa komisi dan putusannya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI. Sedangkan produk fatwa hanya dibahas di tingkat pleno Komisi Fatwa saja dan putusannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa.

"Dari segi substansi, pendapat dan sikap keagamaan mengandung di dalamnya tentang ketentuan hukum atau keagamaan, rekomendasi kepada pemerintah, penegak hukum dan masyarakat," kata Zainut.

Permintaan konfirmasi dan klarifikasi Bareskrim kepada Ma'ruf bukan sebagai kapasitas saksi ahli. Pasalnya, saksi ahli yang ditunjuk MUI bukan Ma'ruf melainkan Hamdan Rasyid (anggota Komisi Fatwa MUI).

Dia berharap MUI tetap berpendirian bahwa penyelesaian kasus dugaan penistaan agama ini melalui jalur hukum. "Karena itulah pilihan penyelesaian yang paling terhormat," ujar Zainut.

"Sejak 2012, Ahok sudah sering mengutip Al-Maidah"


Berita Hangat Kuku - Sebelum dilaporkan ke polisi gara-gara mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui telah berulang kali mengutip surat dan ayat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra J. Piliang kepada Rimanews, petang ini menanggapi kasus Ahok. Menurut Indra, Ahok sering kali menyitir surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik.

"Dari tahun 2012. Kita kan bantu Jokowi-Ahok, dia selalu mengutip Al Maidah 51. Jangan-jangan sejak di Belitung juga dia ngutip Al Maidah 51," kata Indra.

Mengenai laporan dugaan penistaan agama yang kini bergulir di Bareskrim Polri setelah Ahok kembali mengutip Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, Indra menilai Ahok kemungkinan besar terlalu percaya diri karena seringnya mengutip ayat itu.

"Ini kan saya kira bisikan dari tim kampanyenya. Mungkin karena telanjur sering, dia over confidence terus menyebut (ayat) itu," ujarnya.

Tapi Ahok kena batunya karena pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu ada rekaman videonya. �Dulu enggak pernah ada laporan."

Indra menjelaskan, dalam konteks Pilgub DKI Jakarta, Ahok semestinya tidak perlu lagi terus mengutip ayat tersebut, karena berdasarkan sejumlah survei, masyarakat Jakarta tidak lagi mempermasalahkan agama dan keyakinan pasangan calon.

"Agus dan Anies juga saya kira memahami itu. Ini kan konteksnya berbeda, misalnya pesaing dia Hidayat Nur Wahid yang seorang ulama," sambung Indra. SUMBER (rn)

Rumor akan Diganti, Beredar Dukungan Rakyat untuk Jadikan Panglima TNI sebagai Presiden


Berita Hangat Kuku - Geramnya warga terhadap Joko Widodo yang lari menghindar ke bandara ketika hendak ditemui rakyatnya, berujung pada dukungan mereka terhadap Panglima TNI sebagai presiden.

Panglima TNI yang sebelumnya menyatakan jangan tembaki demonstran yang merupakan rakyat ini kabarnya akan diganti. Terlebih kehadiran beliau pada acara syi'ar Islam dan menemui Al Habib Umar bin Hafidz di kediaman Al Habib Abu Bakr.

Begitu terdengar kabar beliau akan segera diganti, masyarakat pun berbondong-bondong mendukungnya sebagai Presiden Republik Indonesia. SUMBER (hu)

Postingan-postingan status pribadi sejenis langsung dibagikan oleh ribuan pengguna internet di media sosial. Salah satunya adalah sebagai berikut:





Ahmad Dhani: Projo Harus Belajar Hukum Dulu


Berita Hangat Kuku - Relawan Pro Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Namun kini Dhani menyebut Projo sebagai pihak yang perlu belajar hukum terlebih dahulu.

"Projo harus belajar hukum lebih banyak dulu," kata Ahmad Dhani di kediamannya, Pinang Mas VII, Nomor 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Projo dinilainya juga menggunakan video editan yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebagai bukti bahwa Dhani menghina Jokowi. Apalagi, Projo juga tak melihat langsung orasi Dhani pada demonstrasi besar-besaran 4 November kemarin.

"Ya Projo enggak ada di sana," kata Dhani santai.

Dhani ditemani pengacaranya Ramdan Alamsyah, mengatakan seharusnya Projo berterimakasih ke pihaknya karena berhasil meredam emosi massa, paling tidak sampai kerusuhan meletus di Jalan Medan Merdek Barat itu.

"Seharusnya berterimakasih itu teman-teman Projo, karena dengan adanya seperti itu meredam semua. Dan setelah itu bisa dilihat tidak ada lagi yang bergejolak. Setelah isya baru bergejolak," kata Ramdan. SUMBER (dtk)

Mendadak Panglima TNI Membuat Pernyataan Mengagetkan, "Tidak Takut Dipecat", Ada Apa?


MENDADAK PANGLIMA TNI MEMBUAT PENYATAAN MENGAGETKAN, TIDAK TAKUT DI PECAT, ADA APA ?

PanglimaTNI: saya siap lahir bathin jika jabatan saya akan di copot menjadi panglima.

Pagi tadi selesai apel di DENMABES TNI beliau mengumpulkan para PATI, PAMEN dan PRAJURITNYA.

Pada JAMDAN yang di laksanakan pagi tadi panglima mengutarakan unek-uneknya setelah mendengar isu bahwa beliau akan di ganti..

Dalam arahannya Panglima mengatakan bahwa segala jabatan mempunyai resiko yang wajib kita terima konsekuensinya, dan siapapun pengganti saya nantinya wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI,pungkasnya.

Panglima mengatakan,
KEHORMATAN LEBIH PENTING DI BANDINGKAN JABATAN, SAYA TIDAK AKAN MENJUAL HARGA DIRI DEMI JABATAN SEMATA. 
SAYA ADALAH PRAJURIT NKRI.

Pada saat itu juga para prajurit berserok dengan semangat dan melakukan yel-yel SIAPA KITA,

#NKRI_HARGA_MATI, Ada apa dgn Jokowi, Sebarkan kawan !!!

(SBP/pm)

Ingat "Sayembara" Kepala Ahok Berhadiah 1M ? Pria Tersebut Di Polisikan 'JARI'


Berita Hangat Kuku - Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan seorang pria tua ke Polda Metro Jaya karena menggelar 'sayembara' Rp 1 miliar yang berbau SARA. 'Sayembara' itu direkam video, di tengah kunjungan Cagub petahana Basuki T Purnama (Ahok) di Rawabelong, Jakarta Barat dan telah tersebar luas di masyarakat.

"Yang kami laporkan seorang pria sekitar 60 tahun umurnya, yang kita lihat dan dengar dari media, dia mengatakan 'bawa kepala ahok dan kita akan bayar satu milyar'. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga etnis SARA dan sebagainya," ujar Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Krisna, ucapan pria berpeci putih tersebut sudah di luar batas. Hal itu, menurutnya lagi, dapat memancing orang lain untuk melakukan kekerasan.

"Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara jaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum, memancing seseorang untuk berbuat kejahatan, membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah diluar batas hukum," lanjut Krisna.

Ia pun meminta agar polisi mengusut pria tersebut. "Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian dan Diskusi JARI Khaeruddin selaku pelapor mengatakan, ucapan pelaku merupakan bentuk ancaman. Ia juga menilai, ada pelanggaran RAS dalam ucapan pria yang terekam video tersebut.

"Ini bentuk deliknya bukan aduan, tapi delik biasa, karena ada konteks pelanggaran RAS di situ karena menyebutkan 'semua orang China'. Dalam UU No 40 Tahun 2008, di situ peran serta masyarakat terhadap penghapusan diskriminasi RAS dan etnis," kata Khaeruddin.

Dalam laporan bernomor LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus, pria tersebut dilaporkan dengan tuduhan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 tentang pengancaman melalui media elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Sebelum mengambil langkah hukum, pihak JARI telah meminta pendapat kepada seorang ulama yakni Muhammad Muhammad Rozy dari Ponpes Al Mustahab Yogyakarta. Rozy mengatakan, ucapan pria tersebut secara tidak langsung memotivasi orang lain untuk melakukan kejahatan yang jelas-jelas diharamkan oleh Islam.

"Secara psikologis, sudah mendorong seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh islam. Kemudian, dia akan berusaha membuat suasana antara bangsa ini menjadi bertempur, berkelahi sehingga tidak ada kedamaian dan itu bukan watak dari pada Islam," terang Rozy yang juga datang ke Polda Metro Jaya.

Rozy kemudian membandingkan pernyataan Ahok yang dianggap salah soal surat Al Maidah ayat 51 dengan ucapan yang keluar dari mulut pria yang disebut sebagai kyai tersebut.

"Kalau boleh saya imbangkan, kalau saudara Ahok dalam kapasitasnya tidak mengerti agama kemudian mengatakan sesuatu dianggap sebagai kesalahan, ini orang mengerti agama, memerintahkan membunuh," ungkap Rozy.

Rozy menyampaikan, perkataan pria tersebut dapat memecah belah persatuan berbangsa dan negara. Perkataan pria yang emosional itu sudah menyimpang dari norma agama dan hukum.

"Kalau saya sebagai kepala negara, ini yang lebih dulu saya proses, inilah racun dunia, ini yang merusak kesatuan bangsa. Biarpun dia seagama dengan saya, tapi kalau perilakunya menyimpang dari hukum hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara saya setuju ini dulu yang dihukum," terang Rozy.

"Agama itu tidak mengenal ras. Jadi ras apapun juga, kalau dari orang itu sendiri memerintahkan membunuh, itu keluar dari rel agama," pungkas Rozy. SUMBER (dtk)