Monday, November 7, 2016

Ini Senjata Ahmad Dhani Lawan Pro Jokowi


Berita Hangat Kuku - Tidak terima disebut menghina Presiden Joko Widodo, musisi Ahmad Dhani melawan laporan dari relawan Jokowi. Dia mengantongi bukti-bukti yang mematahkan tudingan itu.

Ahmad Dhani sangat tidak nyaman nama baiknya terseret-seret karena dituding melakukan pelanggaran hukum dengan menghina orang nomor satu di Indonesia itu. Suami penyanyi Mulan Jameela itu mengaku sangat takut dicap sebagai pelanggar hukum.

Bos Republik Cinta Management tidak tinggal diam. Dia siap membongkar 'kedok' relawan Jokowi yang melaporkannya ke polisi. Mantan suami penyanyi Maia Estiany ini segera melaporkan balik relawan Jokowi.

Berikut 3 pembelaan Ahmad Dhani:

Ahmad Dhani menegaskan dirinya tak nyaman dituding melakukan pelanggaran hukum dengan bukti palsu.

"Saya tidak takut dengan siapa pun, termasuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum karena saya adalah orang yang taat hukum," kata Ahmad Dhani kepada detikcom, Senin (7/11/2016).

Ahmad Dhani mengaku tidak nyaman dirinya disebut melanggar hukum.

Ahmad Dhani menegaskan video yang menyudutkannya dan menjadi viral di media sosial itu editan.

Menurut dia, relawan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, tidak menggunakan bukti yang asli. Bukti Palsu yang dimaksud adalah video orasinya di depan Istana Negara yang diduga editan.

"Mereka melaporkan saya dengan bukti video editan. Jadi saya punya video yang asli nanti akan dibandingkan, jelas kita akan melaporkan karena mereka menggunakan bukti palsu. Pasalnya sedang dicari," kata suami Mulan Jameela ini.

Dia mengatakan memiliki video aslinya. "Jadi apa yang mereka bawa adalah video editan. Dan kita punya video yang asli. Jelas kita akan laporkan itu sebagai bukti palsu, pasalnya sedang dicari," tegas suami Mulan Jameela ini.

Video itu menayangkan aksi Ahmad Dhani saat orasi demonstrasi 4 November lalu. Ketua Umum Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Riano Oscha sebelumnya menyebut anggotanya semua marah karena mendengar ucapan Dhani saat orasi. Apalagi dalam video yang viral tersebut banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada presiden keluar dari mulut calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu.

"Ini bukan persoalan main-main, ini soal kepala negara. Kami semua tersinggung dengan perkataan dia yang tidak beradab, keterlaluan, sebagai warga negara biasa kami tersinggung apalagi kami adalah relawan Jokowi-JK. Presiden itu kepala negara lho," tegas Riono.

Tekad Ahmad Dhani telah bulat akan mengajukan laporan balasan kepada relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Sebelum laporan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB sore ini.

"Saya konferensi pers di rumah sebelum laporan ke Polda. Itu menganggu saya sebagai orang yang tidak pernah melanggar hukum. Selama ini saya bersih tidak pernah melanggar hukum," pungkasnya.

Calon Wakil Bupati Bekasi ini menegaskan dirinya tak takut dengan relawan Jokowi dan sedang menyiapkan langkah hukum balasan.

"Hari ini pukul 16.00 WIB saya ke Polda, kita akan melaporkan Projo yang kita duga melaporkan saya dengan bukti palsu," kata Ahmad Dhani. SUMBER (dtk)

Demokrat: Politik Jokowi Lempar Batu Sembunyi Tangan


Berita Hangat Kuku - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan aktor politik yang menunggangi demo 4 November 2016.

Jangan sampai, kata Didik, Jokowi hanya lempar batu sembunyi tangan. Sebab, terangnya, hal itu sudah merugikan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setelah banyak pihak yang menuding Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai provokator 'Aksi Bela Islam II'.

"Kami juga paham bahwa apa yang dituduhkan kepada SBY sangat tidak mendasar dan sampah. Apabila tidak dibantah maka dianggap menjadi persepsi yang keliru di masyarakat," kata Didik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Didik mengungkapkan, jika suatu saat SBY membeberkan seluruh data dan fakta tentang tidak ada keterlibatan dia dalam aksi 4 November, maka ada pihak yang merasa seperti cacing kepanasan, dan hanya bisa menjawab data tersebut fitnah serta bohong.

"Itulah sesungguhnya pecundang yang tidak berani berkompetisi secara fair dan terbuka. Tentu kami mengutuk keras, cara-cara kotor dan tidak bermartabat ini. Tentu kami akan terus melawan dengan cara-cara yang bermartabat," tandasnya.

"Kami juga meminta kepada pemerintah beserta aparatur negara termasuk aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghentikan oknum-oknum atau pencundang-pecundang yang terus menebar kebencian, berita bohong, fitnah, dan upaya pecah belah," tegasnya. SUMBER (ts)

Jika tak Terbukti Di Pengadilan, Jokowi Bisa Diimpeachment, Kena Pasal Pencemaran Nama Baik


Berita Hangat Kuku - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk ungkap siapa aktor politik di demo 4 November yang telah diucapkannya.

Pasalnya, dengan peryataan Jokowi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Jangan buat masyarakat bertanya-tanya. Ini malah jadi mencurigai kan. Banyak tokoh politik yang saling curiga," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Syarif Presiden Jokowi bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, asalkan dirinya mau mengungkapkan siapa aktor yang disebutnya itu. Namun jika tuduhan Jokowi itu tidak terbukti, maka Jokowi disebut telah mencemarkan nama baik orang.

"Kalau tidak terbukti tokoh itu di pengadilan, berarti Pak Jokowi bisa mencemarkan nama baik. Kalau terjadi bisa masuk di pasal impeachment," ujar Syarief.

"Ada UU (Pasal 301 pencemaran nama baik) yang menyatakan seperti itu (impeachment), perbuatan tercela, menuduh orang yang terbukti dan dikuatkan pengadilan," imbuh dia.

Syarief menilai ada banyak kemungkinan Jokowi mengeluarkan pernyataan itu. Yang jelas kata dia, seorang kepala negara pernyataannya harus bisa dipertanggung jawabkan.

"Kepala negara statement-nya harus terukur, menimbulkan kesatuan dan persatuan, harus teduh. Kita kan ingin damai. Sekarang kan malah saling curiga ini," kata Syarief.

Mengenai apakah pihak Cikeas tersinggung dengan adanya tudingan, Syarief mengatakan pernyataan itu memang membuat setiap politikus menjadi saling curiga.

"Ya artinya harus jelas. Seperti yang saya sampaikan, semua tokoh aktor politik saling curiga. Ini jangan-jangan si ini, jangan-jangan si ini. Ini nggak bagus, seharusnya diungkap lebih bagus," pungkasnya.

Seperti diketahui dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. SUMBER (ts)

Didepan Bareskrim, MUI Tegaskan Fatwa MUI Sudah Final : Ahok Menistakan Agama


Berita Hangat Kuku - Penyidik Bareskrim Polri mendatangi MUI untuk memeriksa KH Maruf Amin. Pemeriksaan kepada Maruf bukan sebagai saksi ahli melainkan untuk mengklarifikasi sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kedatangan Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Maruf Amin selaku Ketua MUI untuk kepentingan klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," kata Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

"Mengklarifikasi substansi baik formal maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut terkait penodaan atau penghinaan atas Al-Quran dan terhadap para ulama dan umat Islam," sambung dia.

MUI menegaskan sempat ada miskomunikasi yang menyatakan bahwa hari ini Maruf diperiksa sebagai ahli. Dalam kesempatan ini MUI juga menegaskan bahwa sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu adalah benar.

"Pertemuan kondusif apa yang ditanyakan hampir sama seperti yang ditanyakan kepada ahli agama dalam hal ini Pak Hamdan pada seminggu yang lalu. Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI apa adanya. Kiai Maruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau apa yang disampaikan ahli agama," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama.

Menurut MUI, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tulis MUI yang diteken oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr H Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. SUMBER (dtk)

Usai 9 Jam Diperiksa Ahok Irit Bicara Langsung Pulang


Berita Hangat Kuku - Sembilan jam lamanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).

Seusai menjalani pemeriksaan, Ahok keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan ditemani sejumlah pengacara dan tim suksesnya.

Dari pengacara terlihat Sirra Prayuna. Terlihat juga Ruhut Sitompul yang menjadi tim sukses Ahok.
Ahok yang mengenakan baju batik warna cokelat, tak banyak berbicara.

Setelah tim pengacara dan Ruhut Sitompul menjelaskan hasil pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan, Ahok menjelaskan secara pendek.

"Tadi sudah jelas semua. Kalau mau tahu yang lain, tanya ke penyidik. Terimakasih, saya mau pulang, sudah lapar nih," tegas Ahok dihadapan puluhan jurnalis.

Saat Ahok masuk ke mobil yang membawanya pulang, para pendukung Ahok yang berada di halaman Gedung Bareskrim terus berteriak.

"Ahok tidak salah. Ahok tidak salah," teriak pendukung Ahok yang mengenakan baju kotak-kotak.

Dalam jumpa pers tersebut, Ruhut Sitompul menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan tanggal 24 Oktober lalu.

"Waktu itu 22 pertanyaan, tadi ditambahkan 18 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," tegas Ruhut Sitompul.

Sirra Prayuna mengatakan, bahwa Ahok memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkiat kunjungannya ke Pulau Seribu pada tanggal 20 September 2016.

"Pemeriksaan dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambaha pemeriksaan dulu, sehingga jumlah 40 pertanyaan," jelas Sirra Prayuna.

Tim penyidik yang memeriksa Ahok antara lain Kombes Hari Adiputra, Suwondo Nainggolan, Johan Dwi Raharjo dan Suparna.

"Pemeriksaan lancar. Ahok dapat menjawab dengan baik sesuai pertanyaan," tegas Sirra Prayuna. SUMBER (tn)

Munarman Yakin Sejak Awal Buni Yani Pasti Akan Dijadikan Tersangka


Berita Hangat Kuku - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, angkat bicara soal dugaan provokasi yang dilakukan oleh Buni Yani.

Mantan aktivis KontraS itu menduga Buni dijadikan kambing hitam dalam dugaan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama Alias Ahok.

"Sejak tersebarnya video itu, memang Buni Yani lah yang akan dijadikan tersangka," ujar Munarman saat konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11).

Munarman menambahkan, pengalihan isu tersebut akan menggiring opini publik seolah-olah kasus tersebut adalah mengenai pengunggah video SARA, bukan si pembuat konten.

"Pak Buni itu membuka opini publik. Ia hanya meneruskan video yang sudah beredar, kenapa ada pihak yang bersikeras agar Buni jadi tersangka. Ini seolah-olah yang upload-nya yang salah, bukan kontennya," tambahnya.

Dia melanjutkan, dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok membuat negara sudah menghalang-halangi orang untuk mendapatkan keadilan.

Munarman beranggapan, seluruh perangkat hukum digunakan untuk menghalangi orang mendapatkan keadilan.

"Ini keterlaluan. Karena negara ini sudah bertindak sebagai pelindung dari pelaku kejahatan. Para penegak hukum rela mengorbankan bangsanya hanya untuk si penista agama," tutup Munarman. SUMBER (jpg)

Jangan Sampai Polisi Bertindak Seperti Pengacara Ahok


Berita Hangat Kuku - Panglima Aksi Akbar bela Islam II 4 November, Munarman mengingatkan, bahwa rencana gelar perkara terbuka oleh Bareskrim Polri tidak justru dijadikan legal standing untuk membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gelar perkara terbuka silahkan, tapi jangan sampai saksi dan ahli yang didatangkan tidak objektif demi membela (mengutungkan) Ahok, nanti mereka 70%. Sedangkan 30% yang menyatakan Ahok melanggar. Kalau begini polisi bekerja seperti pengacara Ahok, kita yang melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut umum," kata Munarman di Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).?

Munarman khawatir, konstruksi pertanyaan nantinya semata-mata untuk menilai sikap MUI, seperti apakah pernyataan Ahok sengaja atau tidak. Selain itu,? bagaimana secara hukum Islam kalau orang sudah minta maaf.

"Jadi, konstruksi pertanyaan jangan justru untuk meringankan Ahok. Sehingga gelar perkara terbuka di design untuk mempertontonkan di TV bahwa Ahok tidak bersalah," beber dia.

Karenanya, dia mengatakan, tidak wajar jika gelar perkara yang oleh Presiden Jokowi diperintahkan untuk terbuka. Sementara polisi jadi pembela dan sekaligus berperan sebagai forum pengadilan.?

"Kalau begitu, lembaga pengadilan dibubarkan saja karena sudah tidak diperlukan lagi. Sekarang cukup diselesaikan di dorum gelar perkara polisi," katanya.?

"Presiden mungkin yakin Ahok pasti bebas dengan keterangan yang diberikan oleh para ahli bayaran tersebut. Makanya berani memerintahkan polisi gelar perkara terbuka," tandasnya. SUMBER (ts)