Monday, November 7, 2016

Ketua MUI Diperiksa Soal Kasus Ahok, Ini yang Ditanyakan Penyidik


Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta,  [Antara]

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016) siang.

Pemeriksaan terhadap Ma'ruf menyusul sikap keagamaan MUI yang menyebutkan ucapan Ahok mengenai Al Maidah masuk kategori menghina Al Quran dan menghina ulama.

"?Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah untuk klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," ujar anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di kantor MUI.

Abdul Chair menambahkan penjelasan Ma'ruf dibutuhkan untuk mengetahui legalitas sikap MUI.

"Jadi ini (ketua MUI) bukan sebagai saksi ahli agama. Jadi ?bukan sebagai ahli agama, tapi hanya sebatas memberikan klarifikasi semata terhadap legalitas baik secara formal maupun secara material atas pandangan keagamaan atau fatwa MUI Pusat," kata dia.

Pemeriksaan terhadap Ma'ruf dilakukan selama tiga jam, sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Berikut ini adalah isi lengkap sikap keagamaan MUI terhadap kasus Ahok yang sedang didalami Bareskrim:

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "� Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

DR. KH. MA'RUF AMIN

Sekretaris Jenderal

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg



Sumber : suara.com

Polri Diminta Cabut Pernyataan Buni Yani Berpotensi Tersangka


Media Dakwah - Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar diminta untuk mencabut pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (5/11). Saat itu, Boy menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, yang menilai bahwa pernyataan Boy Rafli tersebut dapat mengintervensi penyidikan polisi. "(Pernyataan) ini harus dicabut Pak Boy Rafli yang menyatakan bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik. Yang membuat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan pascaaksi Jumat," kata Aldwin pada konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

Aldwin mengatakan, pernyataan Boy Rafli tentang potensi Buni menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dan menyebarluaskannya di Facebook. Itu terkesan mendahului dan mengintervensi penyidikan.

Ia menjelaskan, Buni dan tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian sehingga Boy Rafli dianggap telah mengambil kesimpulan dini. Menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh relawan Ahok-Djarot terhadap Buni merupakan kasus sampingan, sedangkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, itu merupakan kasus utama yang harus difokuskan oleh pihak kepolisian.

"Polri kan hanya diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum saudara Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Aldwin.

Dalam penjelasannya, Buni bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok, melainkan ia hanya mengambil dari Media NKRI yang lebih dahulu mengunggah pada 5 Oktober 2016. Buni mengunggah sehari setelahnya di laman Facebook miliknya, tepatnya pada 6 Oktober 2016.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November, lalu. Ia menambahkan, tim kuasa hukum yakin bahwa masyarakat, bahkan alim ulama mendukung Buni Yani dan melaporkan bentuk ketidakadilan terhadap Buni yang saat ini sudah tidak aktif menjadi dosen.

Buni Yani beserta tim kuasa hukum juga sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data, dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteruskan apalagi dijadikan tersangka. [rol]

Bareskrim Bantah Sebut Buni Yani Berpotensi Tersangka


Berita Hangat Kuku - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah pihaknya telah menetapkan proses hukum kepada pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al Maidah ayat 51, Buni Yani.

Hal ini menyusul, beredarnya isu yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut. "Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta, apa yang kita lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau maksudnya apa," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11) pagi.

Karenanya, Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Buni Yani berkaitan dengan video yang diunggah tersebut. Hal ini terkait Buni Yani yang diduga penyebar cuplikan video pertama melalui akun facebook, dan dijadikan barang bukti masyarakat yang melaporkan Ahok.

Memang belakangan, pengakuan Buni di salah satu stasiun TV swasta mengatakan ada kesalahan dalam mentranskip kata-kata Ahok dalam tayangan ulang video tersebut.

"Pasti kita akan meminta keterangan (Buni Yani), standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro. Kita periksa, secara digital forensik. Pemenggalan disitu kenapa dia penggal, kemudian ada ga penghilangan dan penambahan kata disana," kata dia.

Adapun hari ini penyidik Bareskrim Polri memeriksa pihak terlapor yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Kedatangan Ahok ke Bareskrim ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai keterangan pada 28 Oktober 2016 lalu. SUMBER (rol)

Jawaban Jokowi Soal Aktor Politik di Demo 4 November


Jawaban Jokowi Soal Aktor Politik di Demo 4 November
 
Usai aksi unjuk rasa pada Jumat, 4 November 2016, yang menuntut proses hukum atas dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, tengah malam itu juga Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan persnya.

Presiden menyebut, ada aktor politik yang menunggangi aksi jutaan umat Islam yang awalnya berlangsung damai dan tertib, namun berakhir ricuh.
Dalam arahannya, di hadapan 2.185 prajurit TNI di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung masalah politisasi tersebut.

Usai upacara pengarahan itu, Presiden Jokowi lalu sempat menjawab pertanyaan awak media saat disinggung soal aktor tersebut. Sebelum merespons, Presiden sempat terdiam.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat," kata Jokowi saat ditanya soal aktor politik itu di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta.

Dalam arahan di hadapan prajurit TNI hari ini, Jokowi terus mengingatkan soal persatuan dalam latar belakang pluralis yang ada di Indonesia.
"Suku berbeda-beda, ras berbeda-beda, agama juga tidak hanya satu dua, berbeda-beda. Kalau hal itu tidak kita tegaskan secara berulang-ulang, kita menjadi lupa, tidak ingat. Saya hanya ingin mengingatkan saja," jelas Jokowi.

Karena itu, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta TNI dan Polri harus bisa melakukan tugasnya menjadi perekat bagi persatuan rakyat Indonesia. (viva.co.id)

Jokowi Sambangi Kantor PBNU Temui Para Ulama


Berita Hangat Kuku - Presiden Joko Widodo mengunjungi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta untuk menemui sejumlah ulama pada Senin (7/11/2016) sore.

Jokowi, yang tiba pukul 15.30 WIB, nampak mengenakan kemeja batik dan peci hitam.

Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan disambut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin termasuk di antara ulama yang hadir dalam pertemuan terbatas di kantor PBNU yang berada di Jalan Kramat Raya itu.

Tiba di kantor NU, Presiden disambut Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faisal. Keduanya lalu menuju ruang pertemuan.

Jokowi akan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Namun, ia tidak menjelaskan maksud tujuannya menyambangi para ulama dari NU. SUMBER (ts)

Habib Rizieq: Persiapkan Diri untuk Aksi yang Lebih Besar Lagi!


Berita Hangat Kuku - Habib Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Penasihat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), meminta umat Islam tetap semangat dan membuat Aksi Bela al-Quran dan Aksi Bela Islam di daerah-daerah secara damai.

Katanya, selama proses hukum terhadap Gubernur Jakarta, Ahok, belum ditegakkan, GNPF-MUI dan umat Islam akan terus melakukan aksi.

�Tetap lakukan aksi-akai, jangan lemah semangat. Kita siapkan aksi yang lebih besar,� kata Habib Rizieq dalam jumpa pers terkait aksi damai 4 Nopember di Jakarta, Sabtu (05/11/2016) kemarin.

Pernyataan Habib Rizieq ini disampaikan mengingat ada indikasi pembelokan isu penangkapan isu dugaan kasus penistaan agama oleh Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama. SUMBER (ht)

Puji Aksi '411', Tokoh Kristen: Salam Kesatuan dari Kami Umat Kristen


Berita Hangat Kuku - Aksi damai menuntut proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 4 November lalu, mendapat apresiasi sejumlah kalangan.

Ketua Badan Musyawarah Antar-Geraja Lembaga Keagamaan Kristen (BAMAG LKK), Agus Susanto, mengatakan aksi yang berlangsung tertib, damai, dan dihadiri ratusan ribu massa itu membuktikan bahwa gerakan ini bukanlah gerakan politik.

�Tetapi gerakan yang berangkat dari penegakan keyakinan (keagamaan),� katanya kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (7/11).

Berangkat dari fakta inilah, Agus meminta pemerintah bersikap arif dan bijak menyikapi perkembangan tuntutan terhadap dugaan penistaan agama yang mengedepankan hukum ketimbang berhitung dari sisi perhitungan "politik" atau "politik kepentingan".

Agus mengingatkan elite politik agar tidak terjebak pada manuver-manuver politik dalam kasus ini dan meninggalkan perhitungan politik kebangsaan  yang berakibat terobeknya NKRI. �Ini penting jika tidak ingin kewibawaan pemerintah hilang,� paparnya.

Dia berharap pihak berwajib transparan dan utuh menginformasikan penanganan hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada masyarakat.

Agus menegaskan negara, warga negara, dan organisasi asing manapun yang mendukung atau membela salah satu kandidat dalam proses berdemokrasi bangsa ini, seperti Pilkada 2017, adalah bentuk intervensi yang akan berhadapan dengan kekuatan Indonesia.

Agus juga mengimbau umat Kristen tetap memperkokoh kerukunan, kesatuan dan menonjolkan kasih dalam kehidupan sosial. Dia pun mengajak umat beragama hidup dalam kerukunan dan harmoni.

�Sekali Indonesia tetap Indonesia. Salam Kesatuan berbangsa dari kami umat Kristen untuk umat Islam dan Indonesia,� katanya menutup perbincangan.