Monday, November 7, 2016

Munarman: Beredar Info, Saksi Ahli yang Membela Ahok Dipersiapkan Jumlahnya Lebih Banyak, Ahok Bebas


Media Dakwah - Sekretaris Umum dan Juru Bicara DPP FPI, Munarman SH pada acara ta�lim bulanan FPI di Markaz Syariah FPI Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Ahad 6 November 2016 memaparkan banyak informasi penting kepada puluhan ribu jama�ah yang hadir, khususnya yang berkaitan dengan kasus penistaan Al-Qur�an yang dilakukan oleh Zhong Wan Xie alias Ahok.

Munarman menyatakan: �Kami telah mendapat info, mendapat bocoran bahwa saksi-saksi ahli yang membela Ahok dipersiapkan jumlahnya jauh lebih banyak dari yang anti. Yang anti cuma Habib Rizieq dan MUI, lainnya dipilih yang pembela-pembela Ahok. Sehingga ujung-ujungnya Ahok akan dibebaskan dengan alasan saksi-saksi ahli lebih banyak yang menyatakan Ahok tidak bersalah!�

Mantan ketua umum YLBHI ini menambahkan:

�Tugas polisi itu bukan menyatakan Ahok bersalah atau tidak bersalah, itu tugas pengadilan. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan. Apabila ada laporan maka harus diproses hukum, lalu pengadilanlah yang menyatakan bersalah atau tidaknya.�

�Makanya ada pengadilan, begitulah hukum yang berlaku. Kalau tidak mau begitu ya sekalian saja polisi jadi pengadilannya, polisi jadi hakimnya, jadi jaksanya, jadi penuntut umumnya, ini namanya ilmu hukum kodok!�

Demo Jutaan Massa, Bachtiar Nasir Beberkan Bukti Kedamaian Islam


Media Dakwah - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir yang merupakan salah satu aktor demo bela Islam denga masa jutaan manusia, ia mengatakan bahwa demonstrasi 4 November merupakan kemenangan besar bagi umat dan sekaligus pembuktian kedamaian islam.

Bisa dibayangkan tuturnya, dimanakan demontrasi dengan massa jutaan orang, namun tetap mampu dikendalikan dengan tidak ada pengrusakan dan kerusuhan. Namun lanjutnya umat islam Indonesia telah mampu membuktikan hal itu.

�Saya sangat bersyukur sekali, kemaren itu merupakan kemenangan yang luar biasa. Tidak merusak fasilitas umum, tidak ada gedung-gedung dihancurkan, tidak rusuh, itu luar biasa. Mereka bisa menahan sabar dan mereka mau dikomando, itu bagi saya merupakan kemenangan besar,� ujarnya kepada Aktual.com, Senin (7/11)

Adapun sedikit kerusuhan yang terjadi menurutnya itu bukan bersumber dari peserta aksi, namun tidak lain merupakan adanya upaya provokasi sebagai bagian dari strategi pembubaran paksa.

Hal menarik bandingnya, dengan massa hanya beberapa kompi saja, kesatuan aparat keamanan tidak mampu dikomandoi oleh pimpinannya. Terbukti pada saat penembakan gas airmata, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian berkali-kali menyerukan agar menghentikan tembakan, namun itu diabaikan oleh anak buahnya.

�Bisa dilihat, Polri saja hanya memimpin beberapa Kompi tidak bisa mengendalikan pasukannya. Sementara kita dengan massa jutaan yang besifat informal bisa kita komandoi dengan aksi damai,� tandasnya. [akt]

Fokal IMM Laporkan Pelanggaran HAM pada Demo 4 November yang Dilakukan oleh Pihak Pengamanan


Media Dakwah - Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) melaporkan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada aksi damai Jumat 4 November, lalu. Saat penanganan demonstrasi tersebut, ada beberapa hal yang dinilai sangat berlebihan. 

"Dalam demonstrasi yang dilakukan pada 4 November tersebut, kami melihat ada pelanggaran HAM khususnya dilakukan pihak pengamanan," ujar Sekjen Fokal IMM, M Azrul Tanjung, saat melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (7/11).

Azrul menilai, sejak awal para pendemo berusaha untuk mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang tidak disukai. "Tapi kenyataannya, pada penanganan demo tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya Wakil Presiden dan Kapolri sudah meminta untuk menembakkan gas air mata, tapi kenyataannya oknum aparat malah menembakkan gas air mata," ujarnya.

Akibat tembakan gas air mata tersebut, lanjut dia, dua korban tewas. Azrul menilai korban tewas dipicu oleh tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat. Pihaknya juga menemukan bahwa selongsong gas air mata yang digunakan tidak boleh lagi digunakan. Bahkan, dilarang oleh PBB sekalipun.

Selain itu, Azrul menilai ada beberapa kelompok pendemo yang bukan bagian dari pendemo itu sendiri. "Jadi ada semacam rekayasa, sehingga terjadi bentrokan," ujarnya. 

Kuasa Hukum Fokal IMM, Ikhsan mengatakan, ada prosedur penanganan yan tidak sesuai terjadi pada penanganan demo tersebut. Untuk itu, dia meminta pihak Komnas HAM melakukan upaya pengusutan terhadap dugaan pelanggaran HAM itu.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut. "Kami menerima pengaduan ini dan akan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Perlu diketahui, kami juga menurunkan tim pemantauan dalam aksi demo tersebut," kata Imdadun.

Dia mengatakan, Komnas HAM akan melihat apakah ada pembangkangan dari prosedur yang ditetapkan dan konsekuensinya terhadap masyarakat. Fokal IMM juga membuka laporan pengaduan pelanggaran HAM pada aksi damai tersebut. Masyarakat bisa melaporkannya ke Sekretarian Fokal IMM Jalan Matraman Dalam 1 No 1 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. [rol]

Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa Aksi Damai Bela Islam? Ini Videonya, Dia Suruh FPI Pukuli HMI


Media Dakwah - Aksi Bela Islam 4 November 2016 menjadi aksi terbesar dan menggetarkan dengan sekitar dua juta massa Umat Islam yang datang dari berbagai pelosok tanah air.

Aksi ini aksi damai, berjalan tertib dari siang hingga malam. Semua mengapresiasi, kagum dengan aksi jutaan massa yang damai dan membuat nyaman siapapun termasuk non muslim, keturunan China, yang sudah banyak testimoni di sosial media akan kekaguman mereka pada Aksi Bela Islam 411 ini.

Namun saat malam, saat para ulama perwakilan Aksi sedang berdialog di Istana dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tiba-tiba terjadi kericuhan, ada provokasi entah siapa mulai dan dari mana, Santer dikabarkan HMI yang lakukan provokasi hingga terjadi kericuhan.

Siapa provokator dan darimana? Belum jelas.

Atau sengaja dikaburkan.


Ada 10 provokator yang sempat ditahan Polda Metro Jaya tapi kemudian dilepas lagi dengan alasan tidak cukup bukti.


SIAPA SESUNGGUHNYA PROVOKATOR ITU DAN SIAPA DALANGNYA? Siapa yang telah mencoreng AKSI DAMAI UMAT ISLAM yang dikagumi banyak pihak? Sejarah nanti akan mengungkap kebenaran.

Namun, di jejaring sosial dan di Youtube sudah beredar video saat terjadi kericuhan aksi 411 dimana ada rekaman pernyataan dari Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.

"Kalian Kejar HMI itu"
"Kalian pukulin dia"
"Kamu pukuli HMI itu, memang dia provokator"

Kalimat-kalimat yang dilontarkan Kapolda Metro Jaya ini apa termasuk PROVOKASI? Apakah hal seperti ini dibenarkan?

Berikut videonya yang diunggah akun Muslim Friends di Youtube:

Kumpulan Meme Ahok �Dibohongi Pakai Al Quran� yang Makjleb Banget!


Berita Hangat Kuku - Simpang siur soal ucapan Ahok terkait penistaan kitab suci Agama Islam, Al Quran,  masih menjadi perdebatan. Banyak ahli dan pakar bahasa yang sudah menganalisis akan ada beda atau tidak ketika kata �pakai� disandingkan. Ada yang bilang, �Dibodohi Al Quran� itu sama saja dengan �Dibodohi pakai Al Quran.� AKan tetapi tidak sedikit pula yang menyatakan bahwa hal itu berbeda.

Termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ikut angkat bicara menjelaskan duduk persoalan kasus Ahok akibat hilangnya kata �pakai�. Meski bukan ahli bahasa, Tito mengatakan bahwa hilangnya satu kata itu menimbulkan arti berbeda.

�Bahasanya kan begini �jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi �pakai�, ada kata pakai. Itu penting sekali. Karena beda �dibohongin Al Maidah 51� dengan �dibohongin pakai Al Maidah 51�,� jelas Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).

Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya keberadaan kata �pakai�. Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata �pakai� maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.

�Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,� ucapnya sebagaimana dilansir Merdeka.com (5/11).

Sama Artinya atau Berbeda?

Untuk menjelaskan secara detail, sudah terlalu banyak ahli yang berbicara panjang lebar. Untuk itu, maka kali ini NyatNyut hanya akan memajang beberapa meme yang secara visual mudah dimengerti oleh siapa saja.

Silakan simak beberapa meme berikut ini:

Sama saja!



Sama saja!!!. Simak analogi di bawah ini:



Mau dibagaimanakan juga, akan tetap sama arti dan maknanya:



Masih kurang? Ini tak tambah lagi:



Setelah Aksi Bela Islam 4/11 lalu, makin banyak opini dan wacana yang menyesatkan sehingga aqidahnya tergadai oleh sebuah kepentingan politik.

Polri itu penegak hukum dan yg menegakkan tetapi dari pimpinan dan kebawahnya makin banyak menyesatkan sehingga buat pernyataan yg membela dan seakan akan tidak bersalah sehingga melawan nuraninya sendiri , sungguh memilukan dinegeri ini sebab orang2 yg beragama islam telah menodai agamanya sendiri dan mengapa menodai ? Karena membela mati2an yh telah menodai agamanya sendiri sehingga percuma beragama islam tetapi tidak memahami syariat islam..

Surah Al-Maidah 51 adalah sebuah kebenaran yang hakiki dan tidak ada kebohongan serta membohongi sebab itu adalah petunjuk dari Allah SWT sebab Al-Qur�an adalah ucapan Allah SWT..

Jika yg membela penista agama memplintir kata pakai dan tidak maka pertanyaan saya hanya satu yaitu :

SIAPA YANG BERBOHONG DAN SIAPA YANG DIBOHONGI ATAS PERNYATAAN PENISTAAN AGAMA OLEH AHOK ??

AL-QUR�AN tidak berbohong dan yang menyampaikan juga tidak berbohong sebab kebohongan mana yg dimaaksud oleh ?

Ustad/Ulama itu menyampaikan dan mengingatkan umat islam atas Al-Maidah 51 sebab itu adalah petunjuk umat islam didunia dan apakah ada yg mampu jelaskan siapa yang berbohong dan kebohongan apa yg dimaksud Ahok ??

Sumber: NyatNyut.com

PBNU: Kericuhan di Bela Islam Bukan Ulah Massa Aksi


Media Dakwah - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mengatakan, pihak penegak hukum harus menindak dan menulusuri dalang kerusuhan di aksi massa bela Islam 4 November di Istana Negara.

�Tugas aparat keamanan adalah menindak pihak-pihak yang ingin menodai niat luhur dari #AksiDamai411. Adapun mengenai kericuhan yang ditimbulkan, kami tidak yakin bahwa itu dilakukan para pengunjuk rasa #AksiDamai411,� ujar dia dalam surat edaran yang diterima redaksi, Senin (7/11).

Dia menduga, kerusuhan yang terjadi di aksi bela Islam itu justru dilakukan oleh kelompok yang ingin merusak niat suci dari tujuan gerakan aksi bela Islam pada 4 November tersebut. Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang lamban melakukan komunikasi politik dengan rakyatnya.

Untuk itu dia mendesak, agar pemerintah untuk melakukan dialog yang lebih intensif dengan seluruh lintas tokoh pemuka agama, sehingga terbangun susunan yang kondusif. �Menyeruhkan kepada rakyat Indonesia untuk bersatu padu, senantiasa membangun ukhuwah dan memperkokoh ikatan kebangsaan kita.�

Dia pun mengapresiasi #AksiDamai411 berjalan dengan demokratis dan beradab sesui dengan niat yang tulus untuk melusurkan kepemimpinan. Karena pada hakikat kepemimpinan adalah teladan yang baik (uswatun hasanah).

�Pemimpin tidak boleh berujar kalimat-kalimat kotor yang menimbulkan kontroversi bahkan melahirkan perpecahan seperti pepatah mengatakan �Keselamatan seseorang adalah dengan menjaga lisannya�,� ujar dia. [akt]

Retorika Polisi Tangani Kasus Ahok Makin Membingungkan


Media Dakwah - Panglima besar aksi akbar Bela Islam II 4 November, Munarman mengaku bingung dengan retorika yang dibangun Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus penistaan Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).?

Menurut Munarman, sejatinya pengusutan kasus penistaan agama Ahok sederhana alias tidak sulit. Asalkan, aparat penegak hukum tegak lurus pada peraturan dan konstitusi.?

"Ini sebenarnya masalah sederhana, tapi jadi rumit karena Ahok pejabat dan ada yang melindungi," kata Munarman, di Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dijelaskan dia, persoalan hukum tentang penistaan Agama cukup mengacu atau menggunakan pasal 156 KUHP.

Dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jadi, perkara 156 sangat mudah, ini kalau polisi berniat baik. Kecuali, ada niat jahat (polisi)," katanya.

Karenanya, Munarman meminta agar Kapolri dan jajarannya tidak lagi mempertontonkan manuver-manuver yang tidak perlu.

"Ahok bisa bebas dari pasal 156, asalkan dia sakit jiwa. Jadi, kalau dia (Ahok) sakit jiwa, ya sudah gak apa-apa gak usa diproses. Tapi dia harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Atau di rumah sakit Sumber Waras juga gak masalah," kata Munarman berseloroh.

Munarman, juga menambahkan, bahwa pengunggah video Al-Maidah 51, Buni Yani ?jelas tidak ada yang perlu dipersoalkan.

"Dia hanya mengaplaud kok, tidak mengedit, tidak memotong, dan tidak menambah. Jadi, yang penting itu di videonya, betul atau tidak Ahok mengucapkan itu (dibodohi Al-Maidah 51)," tegas Munarman.

"Sekarang tinggal dibuktikan saja, apakah pernyataan Ahok itu melanggar hukum atau tidak? Dan itu hanya bisa dengan keputusan pengadilan," kata dia menambahkan.

Diketahui, kontroversi pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu berbuntut pelaporan ke polisi atas tudingan Ahok melakukan penistaan agama.

Polri pun memastikan tidak ada intevensi dari pihak manapun berkaitan dengan penyelidikan kasus itu.

MUI memang sebelumnya telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama terkait pidatonya soal Al Maidah 51. ?[ts]