Monday, November 7, 2016

Buya Syafii Sebut Hanya Otak Sakit yang Nilai Ahok Hina Al Quran, Ketua MUI: Kami Gagal Memahami Buya Syafii


Media Dakwah - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengkritik keras fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama.

Dia menegaskan sikap MUI yang menyebut Ahok telah menghina Al Quran dan atau menghina ulama adalah gegabah. [Klik: Sikap Resmi MUI: Ahok Sudah Menghina Al Quran Dan Ulama]

Karena baginya, hanya otak sakit saja yang berkesimpulan Ahok telah menghina Al Quran. [Klik: Buya Syafii Maarif: Ahok Tidak Menghina Al Quran]

Ketua MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Yunahar Ilyas tak mau memberikan komentar panjang saat dimintai tanggapan atas pernyataan Buya Syafii tersebut.

Ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL lewat sambungan telepon malam ini, Buya Yunahar, hanya berucap singkat.

"Kita gagal memahami Buya Syafii," ungkapnya. [rmol]

Prof. Jawahir: Semua Unsur untuk Menjerat Ahok Sudah Terpenuhi karena Telah Menimbulkan Gangguan Nasional


Media Dakwah - Penyidik Bareskrim Mabes Polri semestinya tidak sulit untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena sudah terpenuhi semua unsur untuk menjerat Ahok, sapaannya.

Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Prof. Jawahir Thontowi menjelaskan, dari unsur perbuatan, pernyataan Ahok yang disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu jelas sebuah penistaan agama/Islam.

"Karena seseorang yang bukan Muslim menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai argumentasi menuduh penduduk Kepulauan Seribu yang tidak memilih Ahok," jelas Prof. Jawahir (Senin, 7/11).

Sedangkan dari unsur niat jahat, katanya melanjutkan, jelas ada unsur kesengajaan untuk melakukan penistaan agama. Sebab peristiwa pada Selasa, 27 September 2016 lalu itu merupakan pemantik yang sesungguhnya sudah berulang kali diucapkan Ahok. 

"Dari aspek bahasa, kesalahannya bukan karena ada tidaknya 'kata pakai', melainkan pada kata "dibohongi". Sehingga konotasinya tidak lain sebagai alasan yang digunakan sebagai argumentasi memperkuat tudingan yang tidak tepat," ungkapnya.

Sementara dari unsur sebab-akibat, hal ini juga sudah terpenuhi. Terbukti unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan umat Islam yang tak terima dengan pernyataan Ahok tersebut.

"Bahwa nyatanya ucapan Ahok atas surat Al Maidah 51 sebagai penistaan atas agama/Islam telah terpenuhi karena telah menimbulkan rasa terhina atau tenista yang menimbulkan gangguan ketertiban secara nasional," tekan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini. 

Lebih jauh, Prof. Jawahir menjelaskan dugaan tindakan Ahok sebagai delik umum/bukan delik  aduan adalah telah dibuktikan adanya bukti-bukti atau petunjuk yang jelas yaitu secara formal ada fakta TKP di Kepulauan Seribu, ada video tentang Ahok yang cenderung melakulan penistaan atau penghinaan, ada saksi hidup yang mendengarkan, dan juga adanya keterangan dari saksi ahli.

"Ulama-ulama, habaib, intelektual Muslim dan sebagian besar umat Islam adalah golongan yang telah dirugikan hak-hak kebebasan agama karena perkataan Ahok tersebut," tegasnya.

Menurutnya juga, tidak kurang dari dua juta kaum muslimin yang turun ke jalan pada aksi Bela Islam 4 November lalu adalah subyek hukum yang membuktikan perbuatan dan ucapan Ahok adalah salah dan menista harga diri atau harkat dan martabat umat agama sebagaimana diiatur dalam Pasal 156 KUHP.

Dengan demikian, seharusnya proses hukum dilakukan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya dapat disimpulkan tanpa ada keraguan (unreasonable doubt)  bahwa Ahok telah melakukan tindakan pidana penistaan yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera harus dilakukan penahanan.

"Selamat bekerja Bareskrim Polri secara profesional dan berkeadilan serta selamat pula pada relawan Muslim yang turut mengawasi jalannya proses hukum ini," demikian Prof. Jawahir yang juga Direktur Centre of Study for Indonesian Leadership ini. [rmol]

Andi Arief Ungkap Dokumen Rekomendasi Konsultan ke Jokowi Soal Demo 4/11


Media Dakwah - Mantan Staf Khusus Presiden SBY Andi Arief mengungkap laporan konsultan yang diduga dibayar mantan menteri keamanan ke Presiden Jokowi. Laporan itu terkait demonstrasi 4 November lalu.

Andi Arief mengunggah ke Twitter, laporan halaman depan konsultan tersebut.

"Ini laporan halaman depan konsultan yang dibuat mantan menter keamanan ke Presiden, bukan laporan BIN," ujar Andi Arief, lewat akun Twitternya @AndiArief_AA, tadi malam, Minggu (6/11/2016).

Dokumen laporan yang diunggah Andi menyebutkan HASIL MITIGASI konsultan:

1. Demo 4 November sangat terkait dengan Pilkada DKI. Tujuan utamanya dalam jangka pendek adalah untuk menurunkan elektabilitas Ahok.

2. Mengindikasikan adanya upaya untuk membuat komunikasi yang tidak baik dan perseteruan antara TNI-Polri.

3. Presiden Jokowi tidak perlu memberikan komentar hukum tentang kasus "penistaan agama" yang dikenakan pada Ahok.

4. Ada indikasi keterlibatan Cikeas.

5. Sampai dengan saat ini pendukung kelompok "moderat" Islam untuk rencana 4 November masih dalam jumlah kecil. Terbesar berasal dari kelompok 'konservatif' dan "radikal". Karena itu belum terdapat tanda-tanda dini bahwa rencana demo 4 November memunculkan pergeseran dari basis pemilih Ahok.

6. Yang harus dilakukan adalah menjauhkan kelompok moderat besar seperti NU dan Muhammadiyah dari agenda 4 November. (Itu alasan kenapa Jokowi undang pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI ke istana sebelum aksi 4 November?)

7. Disarankan untuk melakukan survey tertutup untuk mendeteksi besaran swing voters Muslim setelah demo tanggal 4 November.

8. Direkomendasikan agar partai-partai pendukung Ahok harus berbicara dan menegaskan sikapnya.

9. Disarankan untuk tetap mewaspadai free rider (kelompok teroris yang menumpang isu anti Ahok). Presiden perlu melakukan konsolidasi tertutup dengan K/L terkait.

10. Pada saat demo terjadi disaranakn presiden tetap menjalankan agenda rutin biasa. (Inikah kenapa Jokowi pergi dari Istana dan tidak menerima perwakilan massa aksi?)

11. Bila demo lebih dari jam 18.00 harus dibubarkan sesuai dengan peraturan.

12. Pengamanan demo tetap dilakukan oleh Polri, tetapi pengamanan Istana oleh TNI. Perlu ada koordinator khusus antara TNI dan Polri menjelang 4 November.

13. Ada 3 opsi untuk menindaklanjuti proses hukum yang melibatkan Ahok, yaitu dihentikan, memperpanjang (stalling time), atau dilanjutkan kasusnya. Ketiga opsi tersebut diperkirakan dapat menimbulkan konsekuensi masing-masing terhadap;
(a) Kestabilan keamanan
(b) Dampak elektoral
(c) Konsolidasi internal kepolisian
(d) Kredibilitas pemerintah.
Hasil scoring menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Ahok lebih baik diperpanjang.

Andi Arief menegaskkan MITIGASI di atas bukan laporan BIN melainkan dari konsultan.

"Bukan BIN/Kepolisian yang dipercaya Presiden kita, tapi rekomendasi konsultan yang dibayar mantan menteri keamanan," ujar Andi di twitternya.

Laporan ini belum bisa dikonfirmasi kebenarannya.

Dalam dokumen yang diunggah Andi Arief tersebut disebutkan:

Sumber: Intersep dari salah satu kamar/desk politik yang memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi
Catatan: Belum tentu semua rekomendasi ini diterima dan diambil sebagai kebijakan politik oleh Presiden.

Berikut Dokumen yang diunggah Andi Arief:


Konsultan juga memetakan akun-akun di sosial media Twitter yang disebutnya AKUN ANTI AHOK dan menjadi influencer/penyebar utama Demo 4 Nov.

Berikut dari twit Andi Arief:

[pco]

Keluarkan Pernyataan Sikap terkait Aksi 4/11, PBNU: Saatnya Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat!




Media Dakwah - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait mengenai aksi damai Bela Alquran yang berlangsung Jumat, 4 November 2016 lalu.

Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam sebuah surat resmi PBNU yang ditandatangani oleh Ketua PBNU,   Ketua Umum PBNU Prof Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Surat pernyataan sikap PBNU yang ditulis hari ini, Senin, 7 November 2016 bertuliskan �Saatnya Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat�.

Ada 4 poin yang menjadi catatan PBNU. Antara lain, PBNU menegaskan Aksi 4/11 itu merupakan bentuk berdemokrasi secara damai. Sebab, aksi tersebut mengkritik perangai pemimpin yang berkata kotor.

PBNU juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang justru memberikan stigma bahwa ada yang menunggangi aksi damai tersebut.

Berikut empat poin selengkapnya:

Pertama. Sebagai bagian dari cara berdemokrasi yang beradab dan niat yang tulus untuk meluruskan etika kepemimpinan, kami mengapresiasi #AksiDamai411. Karena hakikat kepemimpinan adalah teladan yang baik (uswatun hasanah), Pemimpin tidak boleh berujar kalimat-kalimat kotor yang menimbulkan kontroversi bahkan melahirkan perpecahan. Pepatah mengatakan: �Keselamatan seseorang adalah dengan menjaga lisannya.�

Sekarang saatnya bagi kita untuk memperkokoh tali ukhuwah, baik ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah (persaudaraan kebangsaan) bahkan ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). Tidak tepat untuk menstigma bahwa #AksiDamai411 ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu. Lebih bijaksana bagi semua pihak hendaknya mengambil pelajaran dari #AksiDamai 4/11 tersebut.

Kedua. Tugas aparat keamanan adalah menindak pihak-pihak yang ingin menodai niat luhur dari #AksiDamai411. Adapun mengenai kericuhan yang ditimbulkan, kami tidak yakin bahwa itu dilakukan para pengunjuk rasa #AksiDamai411. Kami justru menengarai hal itu dilakukan oleh kelompok yang ingin merusak kemurnian dan niat suci dari tujuan gerakan Aksi Damai 4 November.

Ketiga. Menyayangkan kelambanan pemerintah dalam melakukan komunikasi politik dengan rakyatnya. Mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan dialog yang lebih intensif dengan seluruh lintas tokoh pemuka agama sehingga terbangun suasana yang kondusif.

Keempat. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu, senantiasa membangun ukhuwah dan memperkokoh ikatan kebangsaan kita.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran yang paling berharga bagi kita sebagai bangsa agar tidak terulang di kemudian hari.

Allahu Akbar. NKRI Harga Mati.

Jakarta, 7 November 2016

Ttd

Ketua Umum PBNU Prof Dr KH. Said Aqil Siroj MA

Sekretaris Jenderal PBNU DR Ir H A Helmy Faishal Zaini.

Seperti diketahui, hari ini Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan PBNU. Pertemuan ini dihadiri antara lain oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin dan Sekjen PBNU Ust. A. Helmy Faishal Zaini. [pco]

Tegas! Ketum PBNU: Pernyataan Pak Ahok Memang Menyinggung Perasaan Umat Islam


Media Dakwah - Kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Senin, 7 November 2016 sore menjadi tonggak istimewa bagi banyak pihak.

Jokowi yang disambut Rais Aam PBNU KH Ma�ruf Amin, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, serta sejumlah pengurus syuriyah dan tanfidziyah PBNU, mendapat 'hadiah' luar biasa.

Jokowi yang dalam kesempatan tersebut, meminta masukan pasca Aksi Damai Bela Quran 4 November 2016 atau dikenal dengan aksi 411, langsung mendapat jawaban yang tegas dan telak.

�Menurut saya pernyataan Pak Ahok memang menyinggung perasaan umat Islam, tapi soal menista atau tidak kita serahkan kepada kepolisian,� tutur Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj.

Ketum PBNU juga mengimbau agar pemimpin berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

�Pemimpin tidak boleh berujar kalimat-kalimat kotor yang menimbulkan kontroversi bahkan melahirkan perpecahan. Seperti pepatah �keselamatan seseorang adalah dengan menjaga lisannya�,� imbuhnya lagi.

PBNU pun menyesalkan sikap pemerintah yang lamban dalam melakukan komunikasi politik dengan rakyat dan para ulama.

Sebagai masukan untuk Jokowi, PBNU pun mengeluarkan surat resmi pernyataan sikap.

Pernyataan sikap PBNU ini sudah lama dinanti masyarakat luas, tak hanya umat Islam namun umat non muslim, mengingat NU adalah organisasi Islam yang dikenal moderat.

Sikap tegas dan keras PBNU kepada pemerintah sekaligus memosisikan PBNU sebagai ormas yang tak segan mengkritik pemerintah apabila melakukan kebijakan yang melukai rakyat.

Baca pernyataan resmi PBNU selengkapnya di sini. [pco]

Muhammadiyah: Tak Usah Lagi Roadshow, Jokowi Sebaiknya Undang Habib Rizieq Cs


Media Dakwah - Presiden Joko Widodo sebaiknya tak usah lagi roadshow menyambangi sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.

Apalagi, ormas yang disambangi tersebut, seperti NU dan Muhammadiyah, sudah diundang ke Istana Selasa lalu (1/11).

"Harusnya bukan roadshow. Tapi undang Habib Rizieq, Ustad Bachtiar Natsir, Ustad Zaitun Rasmin. Pokoknya itulah pimpinan GNPF (Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI)," jelas Ketua PP Muhammadiyah Prof. Yunahar Ilyas saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL malam ini.

Apalagi, sambungnya, Presiden Jokowi tidak menerima para tokoh tersebut sebagai perwakilan pengunjuk rasa dalam aksi Bela Islam II pada Jumat lalu (4/11).

"Seharusnya sewaktu demo kemarin kesempatan baik untuk ditemui. Diterima lima atau empat orang perwakilan. (Tokoh) Tolikara saja diterima. Ini masak nggak diterima. Harus diterima, didengarkan," tegasnya lagi.

Dalam pertemuan dengan ormas Islam beberapa hari lalu, dia menambahkan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebenarnya sudah menyarankan Presiden untuk mengundang para pimpinan dan inisiator GNPF-MUI.

Bahkan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muthi juga membisikkan hal senada ke Presiden di sela-sela pertemuan di Istana tersebut.

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan lagi saran tersebut saat bertemu Presiden besok.

"Disarankan lagi. Nggak ada salahnya mengundang tokoh-tokoh itu," tandasnya. [rmol]

Denda Pajak Motor dan Balik Nama Digratiskan, Catat Tanggalnya!


Denda Pajak Motor dan Balik Nama Digratiskan, Catat Tanggalnya!

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke tangan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Terhitung dari 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber, Taufik menyampaikan, program ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor 973/499-Dispenda/2016.

Tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas peyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

�Sejak diberlakukannya program tersebut se-Jawa Barat, di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon sendiri masyarakat antusias mengajukannya untuk balik nama kendaraan bermotor,� kata Taufik kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), kemarin (4/11).

Menurutnya, tercatat di hari pertama, tepat 17 Oktober ada sebanyak 60 orang wajib pajak, hari kedua atau 18 Oktober meningkat sebanyak 70 orang wajib pajak yang mengajukan. "Kalau dihitung sampai sekarang sudah lebih dari 100 orang yang melakukan BBN,� tuturnya.

Dia mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pemasangan spanduk dalam rangka menyosialisasikan program pembebasan BBN ke-2 dan denda PKB tersebut. �Nanti akan dipasang di setiap kecamatan dan sebagian desa. Kalau sebelumnya kita juga sudah talkshow terkait program ini,� imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon, Ajun Komisaris Galih Bayu Raditya menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program tersebut. Sebab, hal itu dapat mendukung fungsi regident yang dilakukan pihak kepolisian untuk memvalidasikan data kepemilikan kendaraan bermotor.

�Selain itu juga, masyarakat dapat merasakan manfaatnya, yakni ada kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor apabila dibaliknamakan ke nama pemilik yang baru,� tandasnya.

Ia menambahkan, untuk mendukung program tersebut, pihak Satlantas Polres Cirebon siap melakukan proses pengajuan dari setiap masyarakat secara cepat. Dengan catatan, semua yang menjadi syarat-syarat untuk memroses hal itu terpenuhi semuanya. (jawapos)